Hal itu diungkapkan atas adanya intruksi Camat yang bersikukuh menyuruh BPD desa Junti Kedokan untuk melakukan pemilihan ulang terkait penentuan PJ Kuwu, padahal BPD setempat sudah melakukan proses pemilihan dan menyerahkan semua berkasnya secara lengkap ke kecamatan Juntinyuat.
"Awalnya alasan administrasi, setelah sudah dilengkapi Camat tetep ngotot PJ Kuwu harus dipilih ulang," ujar salah satu tokoh masyarakat Junti Kedokan, Sutarli kepada cuplik.com, Sabtu (25/01/14).
Ia menjelaskan, pihak BPD Junti Kedokan sudah menyerahkan berkas sejak jumat (17/01/14) ke pihak kecamatan, namun entah mengapa Camat Juntinyuat, Sutrisno ngotot agar PJ Kuwu Junti Kedokan dilakukan pemilihan ulang.
Padahal, lanjutnya, seluruh anggota BPD yang berjumlah 11 sudah melakukan penjaringan dan pemilihan. Dari dua calon PJ Kuwu yakni Tanarah (Kuwu lama) dan Muhammad SPd (tokoh masyarakat) dilakukan voting yang dimenangkan oleh Muhammad SPd dengan perolehan tipis, Tanarah mendapat 5 suara dan Muhammad SPd mendapatkan 6 suara.
"Padahal apa yang sudah dilakukan oleh BPD sudah sesuai dengan Perda Indramayu yang berlaku, lalu apa sebenarnya kemauan Camat, apa karena bukan orangnya sendiri yang jadi," kesalnya.
Ia mengingatkan agar Camat tidak mencampuri masalah penentuan PJ Kuwu Junti Kedokan, pasalnya sesuai Perda Indramayu tentang Pemerintahan Desa Camat hanyalah menyampaikan kepada Kabupaten dan keputusan terkait PJ Kuwu adalah wewenang BPD.
"Itu urusan BPD, Camat tinggal menyampaikan saja ke Kabupaten," tegasnya.
Untuk itu pihaknya bersama para warga akan terus melakukan desakan kepada pihak kecamatan agar tidak mencampuri urusan desanya, bahkan ia berencana akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
"Kami akan terus mengawal. Ini demi terciptanya demokrasi di Indramayu," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konformasi dari pihak terkait.