Hal itu dikatakan dalam rangka menyikapi ungkapan Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng yang menyatakan bahwa "haram" hukumnya bagi kapal nelayan 30 GT ke atas menggunakan BBM bersubsidi seperti yang dimuat di media online detikcom kemarin. Pernyataan itu dinilai sebagai ungkapan yang tidak mengerti soal dunia nelayan.
"Kami dari Front Nelayan Bersatu mengajak kepada seluruh Nelayan Indonesia untuk melakukan Gerakan Halal Pecat Andy Sommeng dari BPH Migas. Kita mendesak kepada Presiden SBY dan Menteri ESDM untuk memecat Andy Sommeng," tegas Ketua FNB, Ono Surono ST, Kamis (6/2/14).
Menurut Ono, alasan Andy Sommeng untuk membatasi dengan mencabut subsidi BBM kepada kapal nelayan sangat tidak sesuai dan tidak mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kehidupan nelayan dan memperkecil angka kemiskinan rakyat Indonesia. Sehingga bagi nelayan sosok Andy sangat layak untuk dipecat.
"Apa yang disampaikan Andy Sommeng adalah hal yang ngaco, itu adalah bahasa ngawur bagi seorang pejabat yang digaji negara. Dia tidak mengerti apa-apa tentang nelayan," kesalnya.
Ono menjelaskan, kapal nelayan adalah alat nelayan untuk menangkap ikan, sehingga tidak bisa disamakan dengan bahasa industri.
Ia memaparkan, Pertama, ukuran kapal nelayan itu tidak bisa dikategorisasikan, karena itu merupakan salah satu sarana nelayan untuk menangkap ikan yang hasilnya sangat tidak menentu karena bergantung pada nelayan ABK yang dipimpin oleh Nahkoda.
"Artinya kapal nelayan dimiliki oleh dua pihak yang saling ketergantungan, pihak pemilik kapal dan pihak pengelola (Nahkoda dan ABK)," jelasnya.
Kedua, lanjutnya, pola bagi hasil tangkapan akan sangat berpengaruh jika BBM tidak disubsidi, pasalnya antara nelayan pemilik kapal dengan nelayan ABK sangat bervariasi sistem bagi hasilnya, sehingga pendapatannya akan berpengaruh.
Ketiga, bertentangan dengan Instruksi Presiden nomor 15 tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, pada poin 11 yang menyatakan bahwa "Menteri energi sumber daya mineral memfasilitasi ketersediaan pasokan bahan bakar minyak bersubsidi kepada nelayan".
"Jadi jelas pembatasan ukuran kapal nelayan sangat tidak rasional, mestinya BPH Migas turun ke lapangan seperti apa pelaksanaannya. Biar paham," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, ribuan nelayan mendatangi kantor pusat PT Pertamina, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan Istana Negara menuntut dicabutnya intruksi BPH Migas yang memberlakukan pembatasan ukuran kapal untuk BBM bersubsidi.