Cuplik.Com - Jakarta - Usaha ribuan nelayan dari Jawa Barat dan Jawa Tengah setelah melakukan aksi unjuk rasa di Istana negara. Mendapatkan respon posisif dari Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), BPH Migas, dan PT Pertamina.
Hal itu tertuang dalam kesepakatan rapat yang digelar pada Rabu (5/2/14) mulai pukul 14.00 WIB-16.00 WIB saat ribuan aksi nelayan mendatangi Istana Negara.
Berikut adalah point-point kesepakatan rapat pemerintah dengan
PT Pertamina terkait tuntutan nelayan:
- Sesuai Permen ESDM No. 18 Tahun 2013, konsumen pengguna jenis minyak solar sektor perikanan bahwa Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia yang terdaftar di SKPD Propinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Perikanan dengan pemakaian paling banyak 25 (dua puluh lima) kilo liter/bulan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing (sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 2 Perpres 15 Tahun 2012, perubahan rincian konsumen pengguna pengguna ditetapkan oleh Menteri ESDM).
- Sesuai surat Sesmenko Perekonomian Nomor S-230/SES.M.Ekon/07/2013 tanggal 24 Juli 2013 bahwa dimana persyaratan bagi nelayan untuk mendapatkan minyak solar (gas oil) hanya didasarkan pada verifikasi dan surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD provinsi/Kabupaten/kota dan bukan pada ukuran kapal yang digunakan, sehingga kapal dengan ukuran di atas 30 GT dapat menggunakan BBM bersubsidi.
- Pengertian "TERDAFTAR" dalam Permen ESDM no 1 Tahun 2013 adalah sebagai lokasi Pelabuhan pangkalan dari kapal ikan, sehingga rekomendasi yang diberikan oleh SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota adalah dalam pengendalian kuota BBM di lokasi tersebut.
- Kesimpulan: Semua pihak segera menindaklanjuti kesepakatan pada butir-butir di atas sesuai dengan kewenangannya.
Isi kesepakatan tersebut ditandatangani oleh empat instansi, dari Ditjen Migas oleh
M Hidayat, Ditjen Perikanan Tangkap oleh
M Zain H, BPH Migas oleh
A Muhaemien, dan dari PT Pertamina oleh
Deny Djukardi.