"Pihak Yance sedang melobi Kejagung agar Yance tidak diperiksa," ujar salah satu narasumber yang dekat dengan pihak Yance seperti dirilis radarcirebon.com, Selasa, (11/2/14).
Dari keterangan yang didapat, pihak Yance yang dimaksud adalah Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah (istri Yance), Wakil Bupati Indramayu Drs Supendi Msi, dan Dirut PDAM Tatang. Mereka ke Jakarta untuk "mendampingi" Yance yang sedang diperiksa di Kejagung hari ini Selasa (11/2).
Diketahui, sejak surat panggilan Kejagung pekan lalu, dua hari ini Yance tidak ada di rumah dan tampak sepi.
Pada panggilan pertama Kejagung pada Januari, Yance tidak datang dan panggilan kedua Kejagung pada Februari kemarin Senin (10/2) juga tidak hadir.
Yance sudah menjadi tersangka kasus korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU Sumuradem Indramayu sejak tanggal 13 Desember 2010 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-205/F.2/Fd.1/12/2010.
Selain Yance, tiga terdakwa lainnya yakni Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Dalam kasus ini diduga telah terjadi penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004 lalu. Kala itu, panitia pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 hektare yang akan dijadikan PLTU di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Namun dalam praktiknya, harga jual tanah digelembungkan. Harga tanah seluas 82 hektare yang semestinya Rp22 ribu per meter persegi tersebut di-mark-up hingga menjadi Rp42 ribu per meter persegi. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp42 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumuradem, Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait.