"Itu kan proses hukum, berjalan dengan semestinya. Jika bukti cukup ya mangga dilanjutkan, jika tidak cukup ya jelas ga bakal bisa naik (diproses -red). Kami sebagai kuasa hukum siap mendampingi klien sebagaimana mestinya," ujar Khalimi SH, kuasa hukum Yance kepada wartawan, kemarin (13/2/14).
Khalimi yakin, bahwa pemberkasan yang disiapkan pihak Kejagung belum tentu memenuhi syarat, bahkan bisa saja Yance akan diberikan SP3 dan dibuktikan tidak bersalah karena tidak cukup bukti.
"Proses yang ada di Kejagung bukan perseorangan melainkan akan musyawarah dimana kemungkinan besar banyak bisa terjadi bahkan mereka pun memiliki kewenangan jika tak ingin dilanjutkan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, saat ini Kejaksaan Agung tengah menyiapkan pemberkasan Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance yang sudah menjadi tersangka sejak 13 September 2010 lalu. Yance terlibat korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumuradem tahun 2004.
"Perkembangan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka inisial IMSS alias Y hingga hari ini tim penyidik pada tindak pidana khusus Kejaksaan Agung sedang melakukan pemberkasan hasil penyidikan," katanya kemarin Rabu (12/2/14).
Sementara, satu temannya waktu itu, Agung Rijoto sudah divonis bersalah melakukan tindakan korupsi bersama-sama. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumuradem Agung Rijoto dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.
Anehnya, dua teman lainnya yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas.