Kamis, 27 Februari 2025

Tim Yance Siap Hadapi Pemberkasan Kejagung

Tim Yance Siap Hadapi Pemberkasan Kejagung

HUKUM
14 Februari 2014, 10:03 WIB
Cuplik.Com - Indramayu - Menanggapi persiapan pemberkasan Kejagung terhadap tersangka korupsi Irianto MS Syafiuddin alias Yance dalam kasus pembebasan tanah PLTU Sumuradem Indramayu, Kuasa hukum Yance mengaku siap untuk menghadapi. Bahkan pihaknya menilai pemberkasan Kejagung bisa saja tidak komplit karena bekerja secara tim dan tidak sendirian, sehingga bisa ditolak karena tak cukup bukti.

"Itu kan proses hukum, berjalan dengan semestinya. Jika bukti cukup ya mangga dilanjutkan, jika tidak cukup ya jelas ga bakal bisa naik (diproses -red). Kami sebagai kuasa hukum siap mendampingi klien sebagaimana mestinya," ujar Khalimi SH, kuasa hukum Yance kepada wartawan, kemarin (13/2/14).

Khalimi yakin, bahwa pemberkasan yang disiapkan pihak Kejagung belum tentu memenuhi syarat, bahkan bisa saja Yance akan diberikan SP3 dan dibuktikan tidak bersalah karena tidak cukup bukti.

"Proses yang ada di Kejagung bukan perseorangan melainkan akan musyawarah dimana kemungkinan besar banyak bisa terjadi bahkan mereka pun memiliki kewenangan jika tak ingin dilanjutkan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, saat ini Kejaksaan Agung tengah menyiapkan pemberkasan Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance yang sudah menjadi tersangka sejak 13 September 2010 lalu. Yance terlibat korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumuradem tahun 2004.

"Perkembangan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka inisial IMSS alias Y hingga hari ini tim penyidik pada tindak pidana khusus Kejaksaan Agung sedang melakukan pemberkasan hasil penyidikan," katanya kemarin Rabu (12/2/14).

Sementara, satu temannya waktu itu, Agung Rijoto sudah divonis bersalah melakukan tindakan korupsi bersama-sama. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumuradem Agung Rijoto dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

Anehnya, dua teman lainnya yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas.


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.