"Biasalah di akhir-akhir menjelang pemilu, nama pak Yance selalu dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Ini jelas kriminalisasi politik terhadap pak Yance," ujar Bagian Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Kabupaten Indramayu, Khalimi SH kepada cuplik.com, Sabtu (15/2/14).
Hal itu diungkapkan menyikapi maraknya pemberitaan terkait pemeriksaan Yance oleh Kejagung pada Selasa (11/2) kemarin. Informasi simpangsiur itu dibantah dan dinilai sebagai upaya penjatuhan nama Yance untuk kepentingan politik.
"Lawan politik akan meraup untung dari isu ini, karena Yance sendiri memang tokoh yang sangat berpengaruh di Jawa Barat," tandas kuasa hukum Yance ini.
Diketahui, Yance sendiri saat ini terdaftar menjadi calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan Kab Indramayu, Kab Cirebon dan Kota Cirebon.
Selain Yance, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumuradem lainnya, yaitu Agung Rijoto telah divonis bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.
Sementara dua lainnya, Daddy Haryadi (Sekretaris P2TUN) dan Mochamad Ichwan (Wakil Ketua P2TUN) divonis bebas.
Kasus dugaan korupsi atas penyelewengan dana pembangunan PLTU Sumuradem ini mulai terkuak sejak 2004. Pada 13 September 2010 yance ditetapkan jadi tersangka.