"LBH Bandung mengutuk segala tindakan pembubaran paksa yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Indramayu," ujar Direktur LBH Bandung, Arip Yogiawan, Senin malam (17/2/14).
Menurutnya, tuntutan nelayan sangat rasional karena hanya menuntut untuk segera dilaksanakannya kesepakatan diantara Ditjen Migas, Ditjen Perikanan Tangkap, BPH Migas, dan PT Pertamina.
"Kepolisian Resort Indramayu yang harusnya bertugas melakukan pengamanan unjuk rasa, malah melakukan pembubaran paksa dengan melakukan tindakan represif. Sehingga mengakibatkan puluhan luka-luka dan membawa puluhan orang dibawa ke Markas Kepolisian Resort Indramayu," kesalnya.
Pihaknya menilai tindakan itu telah melanggar Pasal 28 ayat (3) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) dan Kovenan Sipil Politik yang menjamin masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Oleh karenanya pihaknya mendesak kepada Pemerintah, Kapolri, Komnas HAM dan instansi terkait lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan ihwal dugaan pelanggaran hak asasi manusia tersebut, khususnya yang terjadi di Indramayu.
"Jika memang demikian, kita akan tindaklanjuti masalah ini dengan serius," pungkasnya.
Selain itu LBH Bandung telah membuat petisi untuk mencari dukungan dari semua kalangan dalam menyikapi peristiwa tersebut.
berikut link petisinya: klik di sini