Petani itu bernama Okih bin Iyan (60 tahun), divonis di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu dengan 7 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan, Selasa (18/2/14).
"Terdakwa bersalah telah mengambil kayu di kawasan hutan milik Perhutani," kata ketua majelis hakim, Sunarti.
Sebelumnya, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Erma, terdakwa dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 1 juta. Okih dijerat pasal pasal 50 ayat (3) huruf (f) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Atas vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa Sepranadja berniat akan melakukan banding.
Awalnya kasus ini mulai dibawah ke ranah hukum pada Agustus 2013, Okih dituduh mencuri 8 batang kayu jati di desa Sanca kecamatan Gantar, wilayah hutan di Rph Tamansari BKPH Haurgeulis. Padahal Okih sendiri mengambil kayu dari garapannya sendiri sejak 2005 dan sudah turun temurun mengikuti yang dulu.
Saat itu bersamaan dengan lima aktivis dari Serikat Tani Indramayu (STI) sedang ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisian Indramayu akibat adanya pembakaran beko.
Dari Lima itu, dua aktivis petani, Rojak (Sekjen STI) dan Khamzah Fansyuri, divonis 1,5 tahun penjara melalui ketua majelis hakim Marudut Bakara di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 21 Januari 2014 lalu. Kedua aktivis itu dianggap terbukti menghasut massa untuk menyerang dan merusak alat berat proyek waduk Bubur Gadung, Kabupaten Indramayu.