"Sudah berapa kali kejadian ini berulang, hampir setiap tahun selalu ada masalah seperti ini dan alasannya masih sama juga, seluruh fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Barat terlambat mendapat hak honor bulanan dari pihak Provinsi", ujar Fasilitator PNPM asal Cirebon, Aji Saptaji kepada cuplik.com, Kamis (20/2/14).
Padahal nmenurutnya dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan sudah masuk anggaran APBN 2014 dan siap disalurkan, termasuk untuk gaji para fasilitator, baik di tingkat kabupaten ataupun kecamatan di wilayah Jawa Barat.
Perlakuan ini dianggap telah melanggar kontrak kerja fasilitator pada pasal 4 point 2, yang menyatakan bahwa honor fasilitator diberikan setiap tanggal 1-7 bulan berikutnya.
"Saat ini terkadang kesulitan untuk mencairkan gaji fasilitator tepat waktu, alasannya pejabat di Provinsi selalu sibuk. Apa beliau-beliau ikut sibuk juga di tahun politik ini ya?" sindir Aji.
Ia menilai, kinerja Pemprov Jawa Barat harusnya paham bahwa posisi fasilitator merupakan garda terdepan dalam mendampingi program ini yang mestinya menjadi perhatian serius pemerintah untuk mensejahterakan rakyat.
Dijelaskan Aji, Keberhasilan program di lapangan tidak bisa terlepas dari peran fasilitator. Tugas berat fasilitator mengawal program sejak proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai pemeliharaan. Fasilitator harus siap selalu mendampingi masyarakat. Apalagi dengan disahkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga semakin berat lagi beban tugas fasilitator di lapangan, karena harus mensinkronkan antara aturan program dengan Undang-Undang.
"Dengan tugas demikian berat, layaklah andai fasilitator disebut pahlawan pemberdayaan masyarakat desa. Namun yang terjadi sangat banding terbalik, haknya pun diabaikan begitu saja" kesalnya.
Lebih jauh ia memaparkan, keterlambatan ini salah satu alasan klasik adalah karena menunggu DIPA anggaran yang SK KPA-nya harus ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan yang hingga saat ini belum juga ditandatangani.
"Keterlambatan seperti saat ini sering terjadi terutama untuk Jawa Barat, Sehingga sedikit banyak berimbas pada kinerja fasilitator yang menjadi garda terdepan program PNPM Mandiri Perdesaan" ungkapnya.
Aji menambahkan, kondisi ekonomi beberapa fasilitator masih dapat dibilang sebagai kategori miskin, masih ada fasilitator yang untuk makan pun harus meminjam uang atau hutang ke warung.
"Apalagi yang punya cicilan kendaraan bermotor, akan semakin merana. Sungguh ironi Pahlawan Pemberdayaan seolah-oleh dibuat tidak berdaya. Apakah Pemerintah pusat, Gubernur dan jajarannya mau tahu kondisi fasilitator seperti ini?!" tandas Aji dengan kesalnya.
Diketahui, penggajian fasilitator langsung melalui KPPN, lalu masuk ke rekening masing-masing melalui Satker/BPMPD Provinsi, dengan persetujuan Gubernur yang tertuang dalam SK KPA untuk satker/BPMPD sebagai penanggungjawab program pencairan gaji fasilitator tiap provinsi. Fasilitator adalah pihak konsultan/pendamping program yang bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku Pemerintah Pusat dan BPMPD di Kab/kota sebagai leading sektor/Satker dalam program PNPM Mandiri.