"Direktur Jenderal Perikanan Tangkap di KKP Ir Gelwyn mengatakan bahwa Permen perubahan sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM Jero Wacik. Yang isinya memberikan BBM subsidi kepada kapal nelayan dengan ketentuan kuota 25 KL (Kilo Liter atau 25.000 liter -red) per bulan," papar Ketua FNB, Ono Surono ST, Jumat (21/2/14).
Kabar itu didapati Ono kemarin, sehingga kabar yang selama ini beredar bahwa masih ada pembatasan pada ukuran kapal untuk Solar bersubsidi itu tidak benar.
"Artinya seluruh kapal milik nelayan Indonesia sudah bisa mengisi, tetapi untuk kapan nelayan dapat mengisi kembali menunggu Permen ini diundangkan," terangnya.
Hingga saat ini belum ada perkembangan mengenai kapan Permen ini akan diterapkan.
"Mudah-mudahan minggu depan paling lambat hari Rabu (26/2/14), para nelayan sudah bisa melaut," harap Ono.
Selain itu, Ono juga setuju dengan itikad Kementerian ESDM, pasalnya masalah utama pendistribusian BBM subsidi adalah bukan pada perbedaan ukuran kapal tetapi kuota, karena tidak semua kapal di atas 30 GT merupakan milik industri dan menggunakan sistem gaji.
"Sebenarnya yang harus dibatasi adalah kuota, kita sepakat dibatasi kuotanya hingga 25 KL per bulan," jeklasnya.
Ia mencontohkan di nelayan Indramayu dan hampir seluruh Pantura, dari ukuran kapal kecil hingga besar semuanya menggunakan sistem bagi hasil, pembagiannya berbeda-beda tergantung kesepakatan antara Juragan (pemilik kapal) dengan Nahkoda dan ABK.
"Ini menjadi catatan bagi pemerintah pusat dan semua pihak, ada sebagian nelayan yang berkelompok dengan sistem bagi hasil dan melalui koperasi untuk mengelola kapal di atas 30 GT. Ini harusnya menjadi contoh," tandas Ono.