Agung Rijoto ditangkap oleh Satgas Kejagung dan Tim Kejari Indramayu di Jl. Tanjung Duren Utara 7 No. 473, Jakarta pada hari ini, Rabu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Menjadi buronan sejak dikeluarkannya keputusan MA Nomor: 1451K/PID.SUS/2011 pada 21 Desember 2011, divonis bersalah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,3 milyar (Rp. 1.303.548.107).
Agung Rijoto mengaku, dirinya menjadi buron karena merasa keputusan itu tidak adil, sehingga dirinya merasa didzolimi.
"Saya merasa didzolimi, kenapa harus saya saja yang divonis bersalah, kalau memang serius ya harus semuanya, mereka-mereka yang ada di panitia (P2TUN -red)," beber Agung Rijoto saat di Kantor Kejaksaan Indramayu sebelum dibawa ke LP Indramayu, Rabu malam (26/2/14).
Sebelumnya, di hari yang sama, Kapuspenkum Kejagung RI, Setia Untung Arimuladi juga mengiyakan bahwa Agung Rijoto berhasil ditangkap.
"Baru saja Satgas Kejagung dan Tim Kejari Indramayu berhasil mengamankan DPO asal Kejari Indramayu, An, Terpidana Agung Rijoto di Jl. Tanjung Duren Utara 7 No. 473, Jakarta pada Hari Rabu,dini hari sekitar Pukul 15.00 WIB," Katanya kepada wartawan di kantor Kejagung RI.
Diketahui, kasus pembebasan tanah PLTU Sumuradem melibatkan mantan bupati Indramayu dua periode, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, dan juga beberapa pejabat lainnya. Yance sudah menjadi tersangka sejak 13 Desember 2010 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-205/F.2/Fd.1/12/2010.