Sabtu, 15 Maret 2025

Ditanyai Keterkaitan Yance, Kejaksaan Bingung

Ditanyai Keterkaitan Yance, Kejaksaan Bingung

HUKUM
28 Februari 2014, 00:15 WIB
Cuplik.Com - Indramayu - Tertangkapnya buronan terpidana korupsi PLTU Sumuradem Indramayu Agung Rijoto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu merasa bingung menjawab pertanyaan-pertanyaan soal keterkaitan kelanjutan kasus mantan bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance.

Hal itu berdasarkan konperensi pers yang digelar Kamis (27/2/14), dihadiri oleh Ketua Kejari Indramayu, Sucipto; Jaksa Pidsus, Bima; dan didampingi intel.

Setelah memaparkan kronologis penangkapan Agung Rijoto (AR), pihak Kejari membuka session pertanyaan.

Beberapa pertanyaan terkait keterlibatan Yance, Ketua Kejari Indramayu Sucipto tengok kanan tengok kiri meminta masukan dari Jaksa Pidsus dan lainnya.

"itu semuanya urusan Kejagung RI. Kami serahkan ke pimpinan di sana. Nanti kami koordinasikan ke pimpinan," berikut jawaban Sucipto setiap pertanyaan yang muncul.

Konpers dihadiri para wartawan dan sebagian LSM di Indramayu.

Diketahui, dugaan kasus korupsi pembebasan tanah pembangunan PLTU Sumuradem Indramayu melibatkan beberapa nama, yakni Agung Rijoto selaku direktur PT Wihata Karya Agung, pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak; Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu; Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu; serta Irianto MS Syafiuddin alias Yance selaku Ketua P2TUN dan mantan Bupati Indramayu.

Sempat menjadi buron, Agung Rijoto (AR) akhirnya berhasil ditangkap kemarin (26/2/14) di Jakarta berdasarkan vonis kasasi MA Nomor: 1451K/Pid.SUS/2011, AR divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,3 milyar.

Sementara Daddy Haryadi dan Mohammad Ichwan dibebaskan melalui PN Indramayu, dan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh MA.

Sedangkan Irianto MS Syafiuddin alias Yance, sejak 13 Desember 2010 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-205/F.2/Fd.1/12/2010, Yance ditetapkan menjadi tersangka. Hingga kini kasusnya belum diproses lebih lanjut. Kabar terakhir, Kejagung RI sudah menyiapkan pemberkasan kasus Yance untuk ditindaklanjuti.


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu