Hal itu berdasarkan konperensi pers yang digelar Kamis (27/2/14), dihadiri oleh Ketua Kejari Indramayu, Sucipto; Jaksa Pidsus, Bima; dan didampingi intel.
Setelah memaparkan kronologis penangkapan Agung Rijoto (AR), pihak Kejari membuka session pertanyaan.
Beberapa pertanyaan terkait keterlibatan Yance, Ketua Kejari Indramayu Sucipto tengok kanan tengok kiri meminta masukan dari Jaksa Pidsus dan lainnya.
"itu semuanya urusan Kejagung RI. Kami serahkan ke pimpinan di sana. Nanti kami koordinasikan ke pimpinan," berikut jawaban Sucipto setiap pertanyaan yang muncul.
Konpers dihadiri para wartawan dan sebagian LSM di Indramayu.
Diketahui, dugaan kasus korupsi pembebasan tanah pembangunan PLTU Sumuradem Indramayu melibatkan beberapa nama, yakni Agung Rijoto selaku direktur PT Wihata Karya Agung, pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 yang bertindak; Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu; Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu; serta Irianto MS Syafiuddin alias Yance selaku Ketua P2TUN dan mantan Bupati Indramayu.
Sempat menjadi buron, Agung Rijoto (AR) akhirnya berhasil ditangkap kemarin (26/2/14) di Jakarta berdasarkan vonis kasasi MA Nomor: 1451K/Pid.SUS/2011, AR divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,3 milyar.
Sementara Daddy Haryadi dan Mohammad Ichwan dibebaskan melalui PN Indramayu, dan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh MA.
Sedangkan Irianto MS Syafiuddin alias Yance, sejak 13 Desember 2010 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-205/F.2/Fd.1/12/2010, Yance ditetapkan menjadi tersangka. Hingga kini kasusnya belum diproses lebih lanjut. Kabar terakhir, Kejagung RI sudah menyiapkan pemberkasan kasus Yance untuk ditindaklanjuti.