Jum'at, 10 Januari 2025

Kejagung Diminta Tangkap Yance, Mengingat AR Pernah Buron

Kejagung Diminta Tangkap Yance, Mengingat AR Pernah Buron

HUKUM
1 Maret 2014, 14:35 WIB
Cuplik.Com - Indramayu - Pasca penangkapan DPO Agung Rijoto (AR), Kejaksaan Agung RI diminta segera menangkap dan menahan tersangka Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Pasalnya secara prosedur dianggap sudah memenuhi, salah satunya belajar dari AR yang pernah menjadi buron selama 1,5 tahun.

Praktisi hukum, Sahali SH memaparkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-205/F.2/Fd.1/12/2010 terkait Yance ditetapkan menjadi tersangka. Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Yance dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain ataupun korporasi, serta menyalahgunakan wewenang yang saat itu menjabat menjadi Bupati Indramayu. Yance diancam maksimal 20 tahun penjara.

"Kejagung dapat menggunakan hak subjektifnya untuk segera menahan tersangka (Yance -red) sesuai KUHAP, mengingat Agung Rijoto pernah kabur," papar Sahali SH, Sabtu (1/3/14).

Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari), Sucipto kemarin (27/2/14).

"Haknya ada, tapi tergantung dari Kejaksaan agung. Kita tidak bisa memastikan," jelas Sucipto singkat.

Sahali menjelaskan, dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang berbunyi: "Perintah penahanan atau penahanan lanjut dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana".

Apalagi, lanjutnya, kasus Yance sudah memenuhi syarat objektif seperti dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) KUHAP yang dapat dilakukan penahanan. Dijelaskan dalam pasal tersebut tidak terhadap tersangka pidana dapat dilakukan penahanan, hanya terbatas pada perbuatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu.

"Jadi, kedua syarat itu, baik objektif maupun subjektif sudah memenuhi untuk menangkap dan menahan Yance. Itupun kalau digunakan oleh Kejaksaan," jelasnya.

Diketahi, pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi: "setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sementara pada Pasal 3 berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128