Praktisi hukum, Sahali SH memaparkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-205/F.2/Fd.1/12/2010 terkait Yance ditetapkan menjadi tersangka. Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Yance dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain ataupun korporasi, serta menyalahgunakan wewenang yang saat itu menjabat menjadi Bupati Indramayu. Yance diancam maksimal 20 tahun penjara.
"Kejagung dapat menggunakan hak subjektifnya untuk segera menahan tersangka (Yance -red) sesuai KUHAP, mengingat Agung Rijoto pernah kabur," papar Sahali SH, Sabtu (1/3/14).
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari), Sucipto kemarin (27/2/14).
"Haknya ada, tapi tergantung dari Kejaksaan agung. Kita tidak bisa memastikan," jelas Sucipto singkat.
Sahali menjelaskan, dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang berbunyi: "Perintah penahanan atau penahanan lanjut dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana".
Apalagi, lanjutnya, kasus Yance sudah memenuhi syarat objektif seperti dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (b) KUHAP yang dapat dilakukan penahanan. Dijelaskan dalam pasal tersebut tidak terhadap tersangka pidana dapat dilakukan penahanan, hanya terbatas pada perbuatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu.
"Jadi, kedua syarat itu, baik objektif maupun subjektif sudah memenuhi untuk menangkap dan menahan Yance. Itupun kalau digunakan oleh Kejaksaan," jelasnya.
Diketahi, pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi: "setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Sementara pada Pasal 3 berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."