"Langkah KPK yang mengambil alih kasus korupsi pengadaan Alkes 2005 yang sudah tiga tahun mangkrak di Polri patut diapresiasi. Untuk itu IPW juga mendesak KPK segera mengambil alih kasus korupsi TNKB 2012 yang sudah dua tahun ditidurkan Polri," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, Jumat (21/3/14).
Diketahui, kasus korupsi Alkes dengan tersangka mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadillah Supari sudah diambilalih KPK dari Mabes Polri beberapa hari lalu. Proyek senilai Rp 15,5 milyar (Rp15.548.280.000) tersebut diduga dikorupsi sebesar Rp 6,1 milyar (Rp6.148.638.000).
Sementara, IPW memaparkan, dalam proyek TNKB Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 500 miliar, diduga ada mark up 100 persen.
"Sejumlah jenderal polisi diduga terlibat dalam proyek ini. Salah satu tersangkanya Budi Susanto masih ditahan KPK karena terlibat korupsi Simulator SIM. Sudah dua tahun kasus ini mangkrak dan ditutup rapat oleh Polri," bebernya.
Untuk itu IPW mendesak KPK segera mengambilalih kasus korupsi TNKB 2012 ini dan menangkap sejumlah jenderal yang diduga terlibat. Pasalnya, sikap Polri yang mengambangkan kasus ini justru telah memberi angin pada Budi Susanto.
Terbukti, lanjutnya, Budi Susanto lewat PT Mitra Alumindo Selaras bersama tiga perusahaan lainnya lolos mengikuti tender proyek TNKB 2014 mengalahkan 28 peserta lainnya.
Bahkan, perusahaan Budi sudah mengajukan penawaran sebesar Rp 404.236.384.398. Sementara tiga perusahaan lainnya PT Alfo Citra Abadi mengajukan penewaran Rp328.148.775.000, PT San He Asia Rp345.815.087.526, dan PT Indoaluminium Intikarsa Industri Rp398.287.690.270.
"Tentu sangat aneh jika tersangka korupsi yang ditahan KPK bisa lolos mengikuti tender proyek TNKB 2014," katanya.
Dengan begitu, jelas Neta, jika kasus korupsi TNKB 2012 diambil alih KPK, diharapkan bisa segera menyita sejumlah barang bukti yang kini masih di tangan perusahaan Budi Santoso, yang kemudian dijadikan aset untuk mengikuti proyek TNKB 2014.
"Dengan diambilalihnya kasus korupsi TNKB 2012, KPK bisa mendesak Polri segera membatalkan atau mengulang proses tender TNKB 2014 agar proyek pengadaan tersebut bersih dari keterlibatan tersangka koruptor yang sedang ditahan KPK," pungkasnya.