"saya juga mendengar kabar itu, tapi tak terlalu saya pikirkan, itu kan rumor, saya hanya konsentrasi pada kondusifitas Indramayu, termasuk politik, itu saja," ungkap Dandim 0616 Indramayu, Letkol CPN Asyik Rudianto SMn, kepada Cuplik.com, Jumat (21/3/14).
Oleh karenanya, pihaknya sebagai sesama Muspida bersama Polres dan Pemda Indramayu, menurutnya semua kalangan harusnya tenang menyikapi masalah ini, jangan sampai membuat suasana Pemilu 9 April 2014 di Indramayu nanti malah menjadi tidak kondusif.
"saya seperti mengurai benang kusut, dan menginginkan Indramayu tetap aman menghadapi Pemilu nanti", katanya.
Diketahui, pada 13 Desember 2010 Yance ditetapkan menjadi tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-205/F.2/Fd.1/12/2010. Yance dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Yance dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain ataupun korporasi, serta menyalahgunakan wewenang yang saat itu menjabat menjadi Bupati Indramayu. Yance diancam maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah.
Meski begitu, menurut Asyik, terlepas Yance terbukti atau tidak, selama ini suami dari bupati Indramayu Anna Sophanah itu selalu membangun Indramayu dan merupakan tokoh yang menjadi aset nasional.
"Bagaimanapun Yance adalah aset nasional. Dia di DPD Golkar diturunkan ke daerah, ada nggak orang Indramayu yang sukses di Jakarta, berfikir untuk membangun, tidak ada kan?" jelas Asyik.
Ia menegaskan, bahwa sosok Yance merupakan tokoh yang membangun untuk daerahnya. "Dia kan ketua partai, dan partai itu aset negara, sama halnya dengan Ketua Partai yang lain", tandasnya.
Kasus korupsi ini bermula sejak 2004, saat Panitia Pengadaan Tanah untuk Negara (P2TUN) Indramayu melakukan pembebasan lahan untuk lokasi PLTU seluas 82 hektare di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Lahan itu seharusnya dihargai Rp 22 ribu per meter persegi. Namun, dicantumkan harganya (mark-up) mencapai Rp 42 ribu per meter persegi. Dari penggelembungan itu, negara dirugikan hingga Rp 42 miliar.
Perkembangan terakhir, Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron terpidana korupsi PLTU Sumuradem atasnama Agung Rijoto (AR) berhasil ditangkap oleh Kejagung setelah 1,5 tahun kabur.
Hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan meskipun Kejagung sendiri sudah melakukan pemberkasan terhadap kasus Yance.