Korban bernama Sayudi (49 tahun), pekerja outsourcing dari PT Gita Pertiwi, rekanan PT Pertamina sejak 1994. Kecelakaan kerja terjadi pada Kamis, 13 Maret 2014 sekitar pukul 09.45 WIB. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Mitra Plumbon Cirebon. Terjadi pendarahan di bagian kepala dan kedua telinga, hidungnya terus mengeluarkan darah, sehingga pada Jumat sekitar pukul 5.30 WIB nyawanya tidak tertolong lagi.
Peristiwa terjadi di PLM Mundu Karangampel saat melakukan pengetesan Pompa Mobil Pemadam. Saat itu Sayudi bersama Endang Bidang HSE dan dibantu Hendi tenaga Outsourcing sedang bekerja. Sayudi ditugaskan memegang Nozzle, Endang bertugas membuka Handle mobil pemadam sedangkan Hendi bertugas memantau Gun Monitor (alat Pemadam) dari atas mobil pemadam.
Kecelakaan terjadi diduga saat membuka Handle mobil pemadam tekanan air diperkirakan 8 Kg hingga Sayudi tidak kuat menahan Nozzle, sehingga Nozzle terlepas dan menghantam kepalanya, dan tiba-tiba terdengar suara mengaduh.
Dengan kejadian tersebut diharapkan pihak PT Gita Pertiwi sebagai vendor PT Pertamina bisa menjelaskan kepada Masyarakat apakah kecelakaan itu dari faktor alat kelengkapan kerja yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan kerja atau karena human error atau bahkan faktor lemahnya pengawasan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja PT Pertamina tersebut, sehingga menyebabkan kematian pekerja.
"Menurut analisa saya bahwa persoalan keselamatan kerja yang sampai terjadi kecelakaan kerja dan merenggut nyawa pekerja kontrak perlu digaris bawahi dan menjadi persoalan serius untuk ditindaklanjuti, prosedur keselamatan kerja sangat diutamakan di perusahaan sekelas Pertamina, apalagi kecelakaan tersebut disaat test alat keselamatan. Apakah itu sudah melalui prosedur yang ditetapkan atau belum?" ujar Ketua Serikat Buruh Mitra Kerja (SBMK) PT Pertamina Balongan, I Yayan Kusriyanto, saat dihubungi.
Ia menjelaskan, harusnya batasan-batasan tenaga alih daya itu bekerja sesuai dengan statusnya sebagai tenaga bantu/Helper.
"Jangan sampai pekerjaan inti menjadi pekerjaan mitra juga yang sejatinya adalah tenaga bantu, bukan Budak," terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak PT. Gita Pertiwi sebagai Vendor PT. Pertamina untuk segera memenuhi hak-haknya sebagai pekerja, seperti asuransi kematian dan kecelakaan kerja.
"Diharapkan pula PT Pertamina juga memberikan santunan kepada ahli warisnya mengingat Almarhum menjadi pekerja Outsourcing PT Pertamina sejak tahun 1994," pungkasnya.