"Ada temuan dugaan pelanggaran bagi-bagi duit dan melibatkan birokrasi kuwu. Saat ini kasus sedang ditangani Panwaskab," ujar Ketua Panwascam Jatibarang, Kodrat Alam, Rabu (2/4/14).
Ia memaparkan, Caleg tersebut bernama Hj Kursiah Caleg dari Dapil Indramayu III, ia diduga melakukan pelanggaran karena melakukan kampanye malam hari, melibatkan kuwu Desa Kebulen (suami Caleg) untuk menjadi Jurkam, dan membagi-bagikan uang kepada masyarakat, dilakukan pada 29 Maret 2014.
Kodrat juga menjelaskan, Panwas setempat berhasil mendapatkan barang bukti berupa rekaman video ajakan oleh Kuwu Kebulan (suami Hj Kursiah), amplop yang dibagikan ke masyarakat berisi uang pecahan Rp 10.000 dan kartu Caleg atasnama Hj Kursiah. Diketahui, suami Caleg adalah H Tarkani, kuwu Kebulen yang juga menjabat sebagai ketua Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI).
Hal itu diduga pelanggaran menurut Kodrat karena melanggar Edaran KPU nomor 75 yang memberi batasan kampanye maksimal jam 17.00. Sementara untuk bagi-bagi duit melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 32 yang meneyebutkan bahwa peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat.
Kasus dan Caleg yang sama menurut Kodrat sebelumnya terjadi pada 23 Maret 2014 di desa Kebulen, selain bagi-bagi duit, juga diduga memanfaatkan fasilitas negara dengan menggunakan balaidesa sebagai tempatnya.
"Bahkan kami sekitar sembilan orang (Panwascam) sempat dimasukkan dalam satu kamar dan dikasih uang 500 ribu, dan ," beber Kodrat.
Sementara menurut Ketua Panwaslu Indramayu, Syamsul Bahri Siregar, kasus tersebut saat ini sedang dikaji untuk ditindaklanjuti.
"Laporan itu sudah diterima, nanti ditindaklajuti untuk dikaji terlebih dahulu," kata Syamsul di kantornya.
Pihaknya menegaskan, bahwa setelah dilakukan pengkajian makan akan diserahkan ke Gakumdu (Kepolisian, Kejaksaan, Panwaslu) untuk diputuskan termasuk sangsi apa yang pantas untuk diberikan.