Sabtu, 1 Maret 2025

KPPS yang Telat Laporkan Hasil Bisa Kena Pidana, Aturan ini Dinilai Tak Manusiawi

KPPS yang Telat Laporkan Hasil Bisa Kena Pidana, Aturan ini Dinilai Tak Manusiawi

POLITIK
4 April 2014, 10:30 WIB
Cuplik.Com - Indramayu - Saat pencoblosan Pemilu 9 April 2014, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang telat melaporkan hasil ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan kena pidana paling lama satu tahun penjara. Peraturan ini dinilai tak manusiawi.

Hal itu berdasarkan perintah UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 182 ayat (2) jo 288. Menyebutkan bahwa KPPS yang tidak memberikan berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama (9 April 2014 pukul 24.00), akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

Aturan itu dinilai tidak manusiawi, pasalnya setiap TPS yang memiliki jumlah rata-rata DPT 300-400 pemilih, dan setiap pemilih harus mencoblos 4 (empat) surat suara akan membutuhkan waku sangat lama.

Sehingga dianggap aturan ini tidak mempertimbangkan human error seperti kelelahan. sementara honor KPPS untuk ketua hanya RP400 ribu dan Rp350 ribu untuk anggota.

"Hati-hati terhadap KPPS yang tidak melaporkan sesuai waktunya, itu bisa pidana," ujar Komisioner Panwaslu Indramayu, Supandi kepada cuplik.com, Jumat (4/4/14).

"Sebenarnya itu sangat tidak rasional, karena sepertinya tidak menghitung human error seperti kelelahan, ngantuk dan lain-lain," imbuhnya.

Meski begitu, pihak Panwaslu siap akan melakukan pengawasan pada saat hari pemungutan suara 9 April 2014.

"Minimalnya PPL (Panitia Pengawas Lapangan) standby di sekretariat PPS, apakah diterima pada waktu yang ditentukan apa tidak. Harus ditunggu sampai selesai, sampai semuanya melaporkan," tandasnya.


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503