Hal itu berdasarkan perintah UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 182 ayat (2) jo 288. Menyebutkan bahwa KPPS yang tidak memberikan berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama (9 April 2014 pukul 24.00), akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Aturan itu dinilai tidak manusiawi, pasalnya setiap TPS yang memiliki jumlah rata-rata DPT 300-400 pemilih, dan setiap pemilih harus mencoblos 4 (empat) surat suara akan membutuhkan waku sangat lama.
Sehingga dianggap aturan ini tidak mempertimbangkan human error seperti kelelahan. sementara honor KPPS untuk ketua hanya RP400 ribu dan Rp350 ribu untuk anggota.
"Hati-hati terhadap KPPS yang tidak melaporkan sesuai waktunya, itu bisa pidana," ujar Komisioner Panwaslu Indramayu, Supandi kepada cuplik.com, Jumat (4/4/14).
"Sebenarnya itu sangat tidak rasional, karena sepertinya tidak menghitung human error seperti kelelahan, ngantuk dan lain-lain," imbuhnya.
Meski begitu, pihak Panwaslu siap akan melakukan pengawasan pada saat hari pemungutan suara 9 April 2014.
"Minimalnya PPL (Panitia Pengawas Lapangan) standby di sekretariat PPS, apakah diterima pada waktu yang ditentukan apa tidak. Harus ditunggu sampai selesai, sampai semuanya melaporkan," tandasnya.