Hal itu seperti yang dilaporkan oleh Partai Demokrat di kantor Panwaslu Indramayu, Selasa (22/4/14).
Salah satu pengurus Partai Demokrat Indramayu, Round Indra Pribadi, sebagai pelapor membeberkan adanya dugaan penggelembungan suara partai Golkar di desa Eretan Kulon TPS 20.
"Partai demokrat melaporkan adanya penggelembungan suara di Dapil 5 yang dilakukan oleh Partai Golkar," ujar Indra di kantor Panwaslu Indramayu.
Hal itu dilakukan, karena akibat dari penggelembungan itu, partai Demokrat yang mestinya mendapatkan satu kursi di Dapil V, akhirnya gagal dan direbut oleh partai Golkar.
"Sementara perbedaannya dengan kita itu selisih 11 suara," jelasnya.
Dilaporkan, di data C1 suara Golkar berjumlah 33 suara, sementara data D1 berjumlah 108 suara. Sehingga ada 75 suara yang digelembungkan oleh Golkar.
Kuasa hukum Demokrat, Agus Prayoga menegaskan, bahwa kasus ini harus diusut tuntas, karena sebagai pembelajaran. Pihaknya mengaku masih belum ada orang yang siap menjadi saksi, namun akan diusahakan agar kasus ini benar-benar bisa diselesaikan.
"Iya ada dugaan indikasi kecurangan penggelembungan suara," tegasnya.
Pihaknya memaparkan, mestinya satu kursi itu diraih oleh Caleg dari partai Demokrat atasnama Sri Marganingsih, namun berdasarkan data D1 dan pleno KPU Indramayu, satu kursi itu diraih oleh Caleg dari partai Golkar atasnama Siti Aminah, hanya selisih 11 suara.
Sementara Ketua Panwaslu, Syamsul Bachri Siregar mengatakan, pihaknya menerima dengan baik laporan dari Demokrat, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
"Kita terima laporannya, kita akan tindaklanjuti. Prosedur pertama kita akan koordinasikan dengan Panwascamnya. Kedua kita akan periksa KPPS, mana data yang benar," tandas Syamsul.