Selasa, 11 Maret 2025

Jurnalis Bisa Usulkan Aturan Khusus Mengenai Jam Kerja

Jurnalis Bisa Usulkan Aturan Khusus Mengenai Jam Kerja

EKONOMI
11 Mei 2014, 21:29 WIB
Cuplik.Com -

JAKARTA, - Kalangan pekerja media, terutama Jurnalis perlu diatur dengan ketentuan khusus terkait jam kerja di perusahaan. Selama ini tak ada ukuran baku mengenai waktu kerja jurnalis, padahal sebagai pekerja mereka berhak mendapat perlakuan sesuai ketentuan dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.


"Mendengar pengakuan kawan-kawan saya jadi agak miris, kok sebegitunya dan tak ada perlindungan. Padahal Indonesia sudah meratifikasi konvensi ILO. Jurnalis bekerja hingga jam berapapun tak mendapat upah lembur," kata Sri Astuti, Kasubdit Pengawasan Norma Kerja, Kemenakertrans saat menjadi pembicara Diskusi Publik : Keselamatan Jurnalis dan Kebebasan pers Tantangan dari Dalam Lingkungan Kerja di Dewan Pers, Jumat (9/5/2014).


Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, Anggota Dewan Pers Nezar Patria, Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPM-Independen) Abdul Manan serta Ketua Perkumpulan Karyawan Kompas Adi Prinantyo.

Sesuai UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan waktu kerja adalah 40 hari seminggu yakni 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja. Namun, menurut Astuti, UU memungkinkan ada ketentuan di luar itu terhadap sektor usaha atau pekerjaan tertentu. "Misalnya aturan khusus untuk pekerjaan sektor ESDM, Pertambangan Umum serta migas," kata Astuti.


MenurutnyaJurnalis bisa mengusulkan ketentuan khusus seperti halnya buruh di sektor pertambangan. "Sebab bila bekerja melewati batas kemampuan itu akan bahaya. Kami siap mendukung bila ada pengajuan soal jam kerja," katanya.


Astuti melanjutkan, bila untuk Jurnalis dipilih aturan yang bersifat khusus, maka Jurnalis akan menerima hak lembur secara otomatis, misalnya setelah bekerja di atas 9 jam. "Sepanjang menggunakan aturan umum, saat kerja lebih 40 jam perusahaan wajib bayar upah lembur, bila tidak sanksinya pidana," kata Astuti.


Menurut Nezar, selama ini perusahaan pers menerapkan aturan umum bekerja selama 8 jam setiap hari. Namun pada praktiknya, Jurnalis bekerja lebih dari 8 jam. Menurutnya memang sulit menentukan aturan kaku lama jam kerja pada jurnalis. "Menurut saya diambil jalan tengahnya misalnya ada kompensasi. Dewan pers bisa memfasilitasi," ujarnya.


Sementara itu Adi Prinantyo mengungkapkan, di tempat dia bekerja aturan mengenai jam kerja diselesaikan secara parsial di masing-masing desk. "Misalnya di olahraga bekerja dengan pola 6-1 (enam hari kerja sehari libur), 6-1 dan 5-2. Jadi dapat libur dua hari setiap 3 minggu sekali," kata Adi.


Diskusi juga menyoroti tentang minimnya perusahaan pers yang mampu memenuhi hak-hak Jurnalis terutama soal upah yang layak. Kurangnya perhatian perusahaan pers tentang pengupahan berpotensi mengakibatkan praktik jurnalisme yang tak sesuai etika. Abdul Manan mendorong para Jurnalis untuk memperjuangkan haknya melalui serikat pekerja. Dari ribuan perusahaan media di Indonesia, menurut Manan hanya sekitar 30 perusahaan yang memiliki serikat pekerja.(tribun news)


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu