SEMARANG: Sebanyak 12 kepala daerah di delapan kabupaten/kota di Jawa Tengah mengajukan rekomendasi cuti dari Gubernur untuk melakukan kampanye menjelang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 2009. Pemerintah provinsi Jateng membatasi cuti maksimal satu hari kerja dalam satu minggu agar jalannya pemerintahan di daerah tidak terganggu.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Hadi Prabowo mengungkapkan hal itu di Kota Semarang, Selasa (17/3). Kedua bela s kepala daerah itu antara lain Bupati dan Wakil Bupati Sragen, Wakil Wali Kota Surakarta, Wakil Bupati Sukoharjo, Bupati dan Wakil Wali Kota Boyolali, Wali Kota Semarang, Bupati Batang, Bupati dan Wakil Bupati Brebes, serta Bupati dan Wakil Bupati Cilaca p. Sedangkan kepala daerah yang berencana mengajukan rekomendasi cuti kepada Gubernur adalah Bupati Wonogiri.
Hadi mengatakan, mekanisme mengenai persiapan cuti itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilu. Dalam PP tersebut tidak diatur berapa lama batasan cuti kepala daerah di tingkat kabupaten/kota. Dalam PP hanya disebutkan, lama cuti bagi menteri yang melakukan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diberikan maksi mal satu hari kerja dalam satu minggu.
Menurut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) penerapannya sama, sehingga kami menggunakan patokan itu, satu hari kerja per satu minggu selama masa kampanye. "Jika tidak dibatasi, kami khawatir tugas utama mereka sebagai kepala daerah terganggu," ujar Hadi.