Jum'at, 28 Februari 2025

Undang Undang Perkoperasian Dibatalkan

Undang Undang Perkoperasian Dibatalkan

EKONOMI
29 Mei 2014, 00:27 WIB
Cuplik.Com - Indramayu - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram menyatakan pihaknya menerima keputusan dibatalkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

"MK adalah lembaga tinggi negara yang berwenang atas hal ini, kita semua menerima," kata Agus Muharram di Jakarta, Rabu.28/5. 

MK,  menyatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan menyatakan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru. 

Namun, Agus Muharram mengingatkan gerakan koperasi atas konsekuensi logis yang timbul akibat pembatalan UU Perkoperasian tersebut. 

"Kita harus menerima konsekuensi pertama Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bukan lagi oleh Menteri Koperasi dan UKM. Jadi gerakan koperasi harus siap diawasi oleh OJK," ucapnya. 

Menurut dia OJK memiliki standar keuangan yang jelas berbeda dengan standar koperasi, bahkan menurut dia bukan tidak mungkin sistem perbankan akan diberlakukan pada koperasi. Konsekuensi kedua, kata Agus, sudah tidak ada peluang bagi pemerintah maupun gerakan koperasi untuk membentuk lembaga penjamin simpanan, sehingga koperasi harus menjamin sendiri simpanan anggotanya. 

Konsekuensi lainnya, lanjut Agus, koperasi tidak bisa mengangkat pengurus dari kalangan profesional non-anggota karena UU Nomor 25 tahun 1992 tidak memungkinkan hal itu dilakukan. Padahal, di era pasar bebas khususnya Masyarakat Ekonomi ASEAN diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang profesional di bidangnya agar bisa memenangkan persiangan. Agus mencontohkan koperasi tidak dimungkinkan untuk merekrut negosiator profesional untuk menegosiasi bisnis internasional. 

"Jadi koperasi harus siap untuk anggotanya lebih profesional dalam menghadapi era pasar bebas karena tidak lagi dimungkinkan untuk merekrut non-anggota jadi pengurus. Koperasi harus siap," ujarnya. 
Meski begitu, ia mengajak gerakan koperasi untuk menerima keputusan MK atas pembatalan tersebut.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503