Cuplik.Com - Indramayu - Minimarket yang terbukti tidak memiliki izin dan tidak memenuhi ketentuan jarak sebagaimana yang tercantum dalam perda tidak bisa membuka kembali minimarketnya.
Dinas yang terkait dengan penanganan minimarket memiliki waktu hingga sepekan ke depan untuk menindak minimarket ilegal yang telah ditutup, namun buka kembali.
Hal tersebut sebagaimana mengemuka dalam rapat koordinasi tertutup yang diadakan dengan lembaga terkait penangangan minimarket, di antaranya Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Indramayu, Satpol PP, Diskoperindag dan UKM Indramayu, bersama Wabup Indramayu, Supendi, Selasa 12/8, kemarin.
Kepala Diskoperindag dan UKM Indramayu, Maman Kostaman mengatakan, Wabup Supendi menginstruksikan kepada dinas terkait agar segera melakukan rapat teknis untuk menindak minimarket yang sebelumnya telah ditutup namun buka kembali. Hal tersebut disampaikannya seusai rakor tertutup.
"Dalam rapat tadi, Wabup menginginkan agar mulai minggu depan persoalan minimarket ilegal yang buka kembali selesai. Tindakan penutupan terhadap minimarket ilegal yang buka kembali tanpa izin harus dilakukan demi penegakan aturan dan kewibawaan pemda," ujarnya.
Ditambahkannya Setelah rapat teknis usai, selanjutnya akan dilakukan penindakan ke lapangan.
Diberitakan sebelumnya, Pemda Indramayu sudah menutup 22 minimarket ilegal, karena tidak memiliki izin dan tidak memenuhi ketentuan penataan jarak sesuai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Adapun keduapuluh dua minimarket ilegal itu terdiri dari dua toko, yakni Indomaret (12 toko) dan Alfamart (10 toko). Untuk Indomaret, dari jumlah toko yang ditutup, hanya satu yang diperkenankan beroperasional kembali. Sementara untuk Alfamart, ada tujuh toko yang diperkenankan membuka kembali tokonya.
Ditambahkan Maman, pada dasarnya persoalan mengenai minimarket adalah persoalan antara kepentingan modal dengan kepentingan masyarakat menengah ke bawah.
Dia menilai, pengaturan terhadap pasar modern diperlukan untuk menciptakan keseimbangan bagi setiap kalangan masyarakat untuk berusaha.
"Bukannya kami menghalangi investasi, modal, atau apapun. Namun demikian, kami menginginkan adanya keseimbangan antara pasar modern, pasar tradisional, dengan warung-warung rakyat, agar tidak saling mematikan," tuturnya.
Sementara itu, Wabup Supendi tidak berhasil dimintai konfirmasi oleh wartawan terkait rakor tertutup soal penindakan terhadap minimarket ilegal yang buka kembali.
Kepada wartawan saat itu, Ajudan Wabup Supendi, Rian Sugiarto mengatakan, persoalan mengenai minimarket tersebut hendaknya ditanyakan langsung kepada dinas teknis terkait.
"Lebih baik tanyakan langsung kepada dinas teknis terkait. Bila ke wabup langsung, jadinya umum-umum saja, ngambang," katanya.