Cuplik.Com - Indramayu - Warga di Kompleks Nelayan di
Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah secara gratis, Kamis 14/8. Sertifikat tersebut merupakan hasil hibah dari Pemda Indramayu terhadap keluarga nelayan yang terkena penggusuran di Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara, oleh Pemprov DKI Jakarta tahun 2002 silam.
Pantauan Lapangan, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Perumahan Harapan Indah, tempat dimana keluarga nelayan korban penggusuran itu kini berada. masih berdasar pantauan dilapangan, Ratusan warga kompleks nelayan tersebut nampak berkumpul untuk menunggu giliran pemberian sertifikat oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). berdasar data yang diterima, sebanyak 297 keluarga menerima sertifikat tersebut.
Sebelumnya, Bupati Indramayu Anna Sophana memberikan kata sambutan kepada keluarga nelayan tersebut. Dikatakannya, sertifikat itu hendaknya dijaga dan dipergunakan dengan baik. Diapun menekankan penggunaan sertifikat tersebut untuk dijadikan modal usaha, terutama bagi istri para nelayan.
"Sertifikat ini juga bisa buat modal usaha. Simpan di bank sebagai jaminan meminjam modal usaha. Tapi ingat, usaha yang benar," katanya.
Anna menambahkan, sudah saatnya para istri nelayan tidak sekadar berdiam diri di rumah menunggu suami pulang melaut. Para istri nelayan dihimbau untuk mencari penghasilan tambahan. Salah satu cara mendapatkan penghasilan sendiri, menurutnya, bisa melalui pembuatan koperasi.
Lanjut Anna, dengan adanya sertifikat tersebut, istri para nelayan bisa bekerja sama untuk mengumpulkan modal, dan selanjutnya membuat koperasi.
"Ketika bapak melaut, ibu-ibu usaha. Dan usaha yang paling aman adalah membuat koperasi. Sekarang tinggal tentukan anggotanya siapa-siapa saja, dan jenis usaha seperti apa yang hendak dilakukan," tuturnya.
Selain itu, Anna syukuri proses hibah yang akhirnya selesai. Pasalnya, proses hibah tersebut memakan waktu lama hingga 12 tahun. Menurutnya, proses hibah itu memakan waktu lama, karena berbagai macam kendala. Beberapa di antaranya adalah adanya ketidaksetujuan dari anggota dewan, sampai ketidakyakinan, bahwa hibah tanah itu bisa dilakukan.
Pada kurun waktu 2002-2003, Pemkab Indramayu menyediakan lahan/tanah seluas + 45.490 meter persegi yang dibeli dari aset Pemerintah Desa Karangsong untuk dijadikan tempat bermukim bagi keluarga yang terkena penggusuran di Kali Adem Muara Angke. Pada saat itu, material bangunan disediakan melalui bantuan dari pemerintah pusat, sedangkan lahannya berasal dari Pemda Indramayu.
Namun demikian, belum semua keluarga korban penggusuran itu mendapatkan sertifikat lahan gratis. Camat Indramayu, Sugeng Heryanto menyebutkan, masih ada sebanyak 32 keluarga lagi yang belum mendapatkan sertifikat tanah.
"Saat ini yang diberikan sertifikat adalah keluarga yang telah selesai mengurus proses untuk mendapatkan sertifikat, sedangkan yang 32 itu belum," ujarnya.
Dia mengatakan, proses pemberian sertifikat akan berlanjut. Namun dalam hal ini, pemberian sertifikat itu tergantung kepada pemohonnya. Dia mengatakan, sepanjang persyaratan ditempuh, proses pembuatan sertifikat itu akan dilakukan.
Sementara Humas BPN Indramayu, Slamet Riyadi mengonfirmasi masih adanya puluhan keluarga yang belum mendapatkan sertifikat tanah. dan proses tersebut masih akan berlangsung.