Cuplik.Com - Indramayu– Bupati Indramayu Hj.Anna Sophanah serahkan remisi kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Indramayu, remisi diberikan kepada sebanyak 321 penghuni lapas yang menerima pengurangan masa tahanan (remisi) dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut diserahkan Bupati, pada Minggu 17/8, di Lapas Kelas II B Indramayu.
Mereka yang berhak mendapatkan remisi adalah warga binaan yang telah berkelakuan baik. Dan remisi tersebut tidak diberikan bagi penghuni Lapas yang melanggar tata tertib lapas.
Dikatakan Bupati, dengan diadakannya remisi hal tersebut dinilai dapat mengurangi tingkat hunian lapas yang semakin tinggi, serta mempercepat warga lapas keluar untuk dapat kembali bersama keluarganya.
Adapun warga lapas yang menerima remisi yakni untuk pidana umum, remisi 5 bulan sebanyak (8 orang), remisi 4 bulan (24 orang), remisi 3 bulan (36 orang), remisi 2 bulan (58 orang), dan remisi 1 bulan (60 orang). Sedangkan untuk pidana khusus, remisi 4 bulan (1 orang), remisi 3 bulan (52 orang), remisi 2 bulan (4o orang), dan remisi 1 bulan (29 orang). Sedangkan yang bebas pada tanggal 17 Agustus sebanyak 12 orang.
Dihadapan ratusan warga binaan lapas, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah, seperti yang dirilis Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu mengungkapkan, pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran.
"Remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat," kata bupati.
Lanjut bupati, Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya. Karena, bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga.
Pantauan Cuplik.com, dalam kesempatan itu Bupati Indramayu menyerahkan uang transport kepada (12 Orang) penghuni Lapas yang mendapat remisi bebas pada 17/8 siang, selain dihadiri oleh ratusan penghuni Lapas acara penyerahan remisi tersebut juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Indramayu.