Cuplik.Com - Indramayu - Menteri Dalam Negeri RI diminta menunda pelantikan anggota DPRD Jawa Barat terpilih
Irianto MS Syafiuddin alias
Yance. Pasalnya Yance merupakan tersangka kasus korupsi PLTU Sumuradem yang hingga kini belum jelas tindaklanjut kasusnya.
Hal itu diungkapkan oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kabupaten Indramayu, dalam rangka menindaklanjuti pidato presiden SBY pada HUT RI ke-69 yang menegaskan bahwa penegakan hukum adalah panglima dalam upaya pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi di Indonesia.
"Rusaknya bangsa ini karena moral, karena korupsi. Sebagai catatan moral, kami mendesak kepada Mendagri untuk menunda pelantikan terhadap saudara Irianto MS Syafiuddin karena terkait tersangka korupsi PLTU Sumuradem," ujar Bupati LIRA Indramayu, Muhammad Sholihin dalam jumpa persnya yang didampingi Hatta (Sekretaris LIRA), H Abdurrahman (Bendahara), dan Boni Rismaya SH (bagian hukum) di Indramayu, Senin (18/8/14).
Pihaknya menilai, secara moral, selama ini lolosnya Yance mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil 10 (Cirebon dan Indramayu) di KPU Jawa Barat, merupakan bukti tak adanya upaya reformasi birokrasi.
"Kami sebagai bagian warga Jawa Barat merasa kecewa ketika demokrasi diciderai oleh salah satu calon pejabat publik yang menjadi tersangka korupsi," kesalnya.
Selain berdasarkan penegasan SBY, pihaknya juga menyampaikan ini berdasarkan penerapan UUD 1945 pasal 27 yang menegaskan bahwa semua warga negara Indonesia sama di mata hukum, sehingga meski Yance sebagai elit politik atau isterinya yang menjadi bupati Indramayu, sepatutnya diperlakukan sama di mata hukum.
"Mestinya Mendagri atau Kejagung meniru langkah KPK, karena ketika Yance dilantik maka akan menciderai keadilan dan norma hukum. Mendagri harus mengikuti jejak KPK," terangnya.
Untuk itu, dalam kasus ini pihaknya akan menindaklanjuti secara serius dengan mengirimkan surat resmi kepada pihak terkait seperti Mendagri, Kejagung, KPU, Polri, dan pihak terkait lainnya.
"Kami akan mengirimkan surat resmi yang ditujukan ke Mendagri dan instansi lainnya yang terkait," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan, jika Mendagri tidak merespon, maka hal ini akan dilaporkan langsung ke presiden.
"Kalau Mendagri tidak merespon, kita akan laporkan ke presiden," tandasnya.
Diketahui, Yance menjadi tersangka kasus korupsi PLTU Sumuradem berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-205/F.2/Fd.1/12/2010 pada 13 Desember 2010. Yance diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam pembebasan tanah seluas 82 hektar di desa Sumuradem Kec Sukra Indramayu pada 2004, mestinya Rp 22.000 per meter persegi, di-markup menjadi Rp 42.000 per meter persegi. Akibatnya negara diperkirakan rugi sebesar Rp 42 milyar.
Sementara, pada pemilihan legislatif yang digelar 9 April 2014 kemarin, Yance berhasil lolos dan terpilih dengan meraih 163.103 suara dari Dapil Jawa Barat 10.
Menurut informasi, anggota DPRD Jawa Barat rencananya akan dilantik pada 1 September 2014 mendatang.