Hal itu dikatakan kuasa hukum Yance, Khalimi SH, saat di konfirmasi wartawan terkait masalah tersebut, Selasa (19/8/14).
Sebelumnya, LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Indramayu menggelar jumpa pers, pihaknya mendesak, bahwa secara moral Mendagri dan pihak terkait sepatutnya menunda pelantikan Yance demi terciptanya demokrasi yang bersih dan patuh terhadap upaya reformasi birokrasi.
Menurut Khalimi, bahwa sudah jelas dalam aturan dan tidak ada halangan yuridis apapun terhadap Yance untuk dilantik menjadi Dewan DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 nanti pada 1 September 2014.
"Saya kira LSM LIRA tahu aturanya, jangan sampai dianggap orang yang ignorantia jurist (ketidakpahaman soal hukum) dan kalaupun merasa keberatan silahkan ke MK," ujar Khalimi.
Ia menanggap bahwa penolakan penundaan pelantikan Yance menjadi Dewan provinsi Jabar periode 2014-2019 itu sangat tidak mendasar, terkecuali atas dasar hukum yang tetap dan pasti.
"Secara administratif dan kelembagaan untuk menetapkan caleg terpilih adalah domain KPUD Jabar. Dan Tidak ada aturan yang merespon penundaan pelantikan anggta DPRD akibat demo dan lain lain. Ada juga ketika ada halangan tetap, meninggal dunia dan akibat vonis hakim terhadap terdakwa yang memperoeh kekuatan hukum yang pasti dan tetap," tandasnya.