"Tidak ada masalah. Sah-sah saja. Terkecuali adanya keputusan dari pengadilan negeri. Maka yang bersangkutan tidak bisa diperbolehkan (dilantik). Termasuk menjadi anggota Dewan," ujar Ketua KPU Indramayu, M Ramdlan kepada wartawan, Selasa (19/8/14).
Pihaknya mengaku tidak mempunyai kewenangan terkait masalah keputusan penetapan Yance maupun pelantikannya di DPRD provinsi Jawa Barat.
"Ini kewenangan KPU provinsi," katanya.
Sebelumnya, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak kepada Mendagri untuk merekomendasikan penundaan pelantikan terhadap Irianto MS Syafiuddin alias Yance karena tersangkut proses hukum di Kejagung RI. Pihaknya mengakui meski secara aturan tidak dijelaskan, namun secara moral hukum dan politik mestinya harus dilakukan penundaan karena Yance merupakan calon pejabat publik yang membawa aspirasi rakyat.