Cuplik.Com - Indramayu – Sebanyak empat (4) desa di Kabupaten Indramayu pada Rabu, 20/08 siang, menerima predikat Desa Sadar Hukum. Predikat itu diberikan berdasar kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kepala Bagian Hukum Setda Indramayu, Tedy Rakhmat Riyadi, SH mengungkapkan, ke empat desa yang berhak menerima predikat desa sadar hukum tersebut yakni Desa Wanguk Kecamatan Anjatan, Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung, Desa Mangunjaya Kecamatan Anjatan, dan Desa Gedangan Kecamatan Sukagumiwang, hal tersebut sebagaimana yang dilansir dari Bagian Humas dan Protokol Indramayu.
Ditambahkannya, dimana kriteria penilaian terhadap Desa Sadar Hukum yakni, desa tersebut harus lunas membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai 90% (sembilan puluh persen) atau lebih, kemudian tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, angka krirninalitas rendah, asus narkoba rendah, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan rendahnya angka putus sekolah untuk wajib belajar berdasarkan kriteria lokal dari Provinsi Jawa Barat.
"Bagi Desa Sadar Hukum mereka berhak menerima piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar 10 juta untuk masing-masing desa. Jumlah Desa Sadar Hukum di Indramayu tahun ini jumlahnya bertambah bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ini patut disyukuri karena para kepada desa dan aparatur desa lainnya semakin bagus dalam pengelolaan desa," tegas Teddy.
Ditambahkan Teddy, Penentuan ini didahului dengan pembinaan kepada 1.351 desa/kelurahan di 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dengan melibatkan berbagai instansi terkait seperti Pemerintah Daerah, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian dilakukan evaluasi oleh tim dengan mengunjungi seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang telah dibina lalu dilakukan penelitian/penilaian terhadap seluruh dokumen dan akhirnya ditetapkan Desa/Kelurahan yang memenuhi kriteria sebanyak 675 Desa/kelurahan se Provinsi Jawa Barat.
Sebagaimana secara persentase Desa (Kelurahan) Sadar Hukum terhadap total Desa (Kelurahan) yang ada di Jawa Barat meningkat dari 3,06 % pada tahun 2013, menjadi 897 (15,05%) dari total 5.962 Desa (Kelurahan) pada tahun 2014 di Provinsi Jawa Barat.
Pantauan Cuplik.com, Penyerahan penghargaan kepada Desa Sadar Hukum tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Repbulik Indonesia Amir Syamsudin bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Aula Barat Gedung Sate, pada Selasa 19/08 siang.