Mangkirnya Yance kedua kalinya saat kemarin Jumat (5/9/14). Hal itu dikatakan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Suyadi, Ia mengatakan bahwa panggilan Yance terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU I Sumuradem Indramayu yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 42 miliar.
"Hari ini kita panggil yang bersangkutan sudah kita tandatangani. Tapi ada penasihat hukumnya menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Yance -red) belum bisa datang," ungkap Suyadi seperti dilansir liputan6.com.
Suyadi menegaskan, ketidakhadiran Yance dianggap mangkir, oleh karenanya Jaksa akan melakukan upaya paksa jika pada panggilan ketiga tetap mangkir.
"Ini panggilan kedua, bisa dianggap mangkir. (Langkah selanjutnya) kita panggil lagi, (bila tak datang) tunggu tanggal mainnya jaksa penyidik," tegasanya.
Diketahui, Yance dijadikan tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumuradem Indramayu yang tidak sesuai ketentuan.
Selain Yance, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumuradem Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,3 milyar. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas (baca: Koruptor PLTU Indramayu Dibebaskan).
Agung Rijoto sempat menjadi buron, akhirnya berhasil ditangkap pada 26 Februari 2014 di di Jl. Tanjung Duren Utara 7 No. 473 Jakarta (baca: Buronan Koruptor PLTU Indramayu Berhasil Ditangkap).
Kejagung pun sempat didesak untuk segera menahan Yance, hal itu berdasarkan KUHAP yang mana Agung Rijoto pada kasus yang sama sudah pernah buron (baca: Kejagung Diminta Tangkap Yance, Mengingat AR Pernah Buron).