Anggota DPRD FPDIP, Sirojudin mengatakan pihaknya memang mengakui sangat prihatin dengan adanya ancaman yang akan dilakukan kuwu demisioner mogok kerja dengan menutup balai desa dimana seharusnya tak seperti itu.
"Kasian mas, banyak kegiatan-kegiatan yang jadi terhambat sehingga berbagai keperluan warga terbengkalai," ungkapnya, Senin (8/9/14).
Ia memaparkan seharusnya pemerintah daerah tak menyepelekan masalah perdesaan ini dimana memang sebenarnya dari desalah pangkal pembangunan sendiri berjalan maka dari itu seharusnya diseriusi berikut juga komunikasinya dengan pemilukades serentak juga.
"Harusnya kan sesuai PP no. 43 tahun 2014 itu seharusnya ada pemberitahuan 6 bulan dari BPD ke kuwu demisioner dan itu tak dilakukan begitu pun dengan tahap lainnya," Terangnya
Dengan berbagai dugaan rantai komunikasi putus itu tentunya dipertanyakan tugasnya dari BPD hingga ujung pangkal yakni Asda 1 pemerintahan atau Otdes.
"Bagaimana kerjanya, kalau benar gak mungkin seperti ini hingga keluar gejolak besar," Tandasnya
Hal senada disampaikan Fraksi Gabungan Demokrat-Hanura, Taufik Hadi ßutrisno dimana memang ada hal yang salah dalam perjalanan menuju pelaksanaan pemilukades serentak mengingat akan ada rantai putus dalam internal pemerintahan dari desa, kecamatan dan pedopo.
"Ini jelas ada yang kacau dalam perjalanan prosesnya dimana jelas ada dugaan putusnya komunikasi," Pungkasnya
Ia menambahkan seharusnya pemerintah segera benahi total termasuk juga segera tunjuk PJs yang sesuai dengan aturan sehngga pelayanan tak terganggu.
"Kalau dibiarin begini kan terus mangkrak pelayananya di balai desa," ujarnya
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu (AKSI), Wartono membantah akan adanya putusnya rantai komunikasi melainkan memang terbentur kepada peraturan yang bermunculan secara mendadak dengan waktu yang singkat.
"Ini tak bisa disalahkan komunikasinya tetapi memang terkondisikan dengan undang-undang desa yang kurang jelas hingga juga terbenturnya bersama peraturan lainnya," Katanya
Semisal dalam Uud no 6 2014 pp 43 tahun 2014 secara ansih 6 bulan BPD harus ada pmberitahuan berlanjut 10hari kedepan setelah pemberitahuan yakni pembenntukan panitia lalu 30 hari kedepan setelah pembentukkan LPJ kuwu hingga berlanjut 30 hari kedepan pengajuan biaya ke bupati hingga ditutup 30hari dengan ada jawaban persetujuan dari bupati jika dilihat rentetan kegiatan itu tak mungkin.
"Dari situ juga terlihat sudah tak mungkin dilakukan di tahun ini dengan melihat waktu sempit dan itu tertera dalam pp 43 tahun 2014," jelasnya
Belum lagi hal lainnya yakni Passa 41 ayat 3 poin 1 Dinyatakan bahwa calon kades 2 maksimal 5 dengan muncul berbagai Pertanyaannya ketika calon tunggal atau hingga calon lebih dari lima orang.
"Bagaimana prosesnya, hingga jangan sampai malah menimbulkan konflik kedepan," tuturnya
Belum lagi pembenturan kemendagri nomer 40 yakni berisikan tegas tak boleh adanya pemilihan kuwu di 2014.
"Itu dikemanakan peraturannya?, apakah dianggap hilang begitu saja," keluhnya
Sebenarnya pihak kuwu demisioner tak menginginkan perpanjangan masa jabatan atau menunda pilwu serentak namun adakah ketegasan dari pemda dan pusat untuk melindungi pihaknya dari ptun ketika banyaknya peraturan tumpang tindih hingga adanya keputusan pemberhentian dari bupati hingga jika ada keinginan maju kembali para kuwu demisoner tak terganggu.
"Kalau ada kejelasan perlindungan sebenarnya tak masalah dan menerima saja keputusan pemilukades serentak itu," pungkasnya.