"Iya surat tersebut sudah dikirimkan kemarin ke sekretariat pemerintahan transisi Jokowi-JK," ujar salah satu relawan, Sahali, Rabu (23/9/14).
Ia menjelaskan, surat tersebut ditandatangani oleh seluruh elemen masyarakat Indramayu yang saat Pilpres 2014 menjadi relawan Jokowi-JK, diantaranya Jaringan Relawan (JARE) Jokowi-JK, Banteng Muda Indonesia (BMI) Indramayu, Gusdurian Indramayu, Gerakan Nelayan Nasional (Gernas), Buruh Migran Indramayu Pendukung Jokowi-JK (Bumi Jokowi), Perempuan Indramayu pendukung Jokowi-JK, Kawan Jokowi-JK, REL SPUR, Petani Indramayu Pendukung Jokowi-JK, Jokowi Mania, Seniman Indramayu Pendukung Jokowi-JK, dan beberapa elemen lainnya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut hanyalah pintu untuk mengungkap seluruh kasus-kasus lain di Indramayu yang belum terungkap.
"Kenapa kasus Yance yang didorong, karena saat di Indramayu, ini yang terbesar, dan harapannya menjadi pintu untuk mengungkap kasus lainnya," paparnya.
Diketahui, Irianto MS Syafiuddin alias Yance menjadi tersangka kasus korupsi sejak Desember 2010 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-205/F.2/Fd.1/12/2010. Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Yance dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain ataupun korporasi, serta menyalahgunakan wewenang yang saat itu menjabat menjadi Bupati Indramayu. Yance diancam maksimal 20 tahun penjara.
Dijelaskan dalam surat itu, permintaan penegakkan hukum di Indramayu sebagai bentuk kompensasi akan kemenangan Jokowi-JK di Indramayu.
"Kami tidak minta apa-apa dengan kemenangan Jokowi, kami hanya ingin suprermasi hukum di Indramayu ditegakkan, agar masyarakat Indramayu ke depan bisa sejahtera, tak ada lagi uang rakyat yang dicuri oleh oknum tertentu," tandasnya.