Wakil Fraksi PDIP, H Sirojudin menilik permasalahan hilangnya 2 ayat dalam pasal 33 dalam tatib yang sudah dibahas dalam meja fraksi, pihaknya pun sepakat ancam walkout jika memang keputusan itu tetap ditandatangani ketua sementara Taufik Hidayat dari fraksi Golkar.
"Kita dari PDIP tak tanggung-tanggung lakukan walkout jika tetap ada penandatanganan dari pimpinan sementara," Tegasnya
Menurutnya, hilangnya 2 ayat tersebut harus kembali dikuak karena memang jelas sangat mencederai konsistusi, dimana tata tertib yang jadi pedoman saja sudah bisa diubah seenaknya oleh seseorang yang tak bertanggung jawab.
"Harus dicari siapa yang berani mengubah hasil tata tertib sendiri dan tentunya ditinjau kembali pimpinan sementara hingga kembali membahas hilangnya dua ayat sendiri," jelasnya.
Sementara menurut Ketua Fraksi PKB, Mohamad Sholihin mengatakan, terkait hilangnya dua ayat dalam pasal 33 yakni ayat 2 dan 3 terkait tata tertib yakni mengulas kepada adanya penambahan peralatan fraksi yang semula hanya tenaga ahli ditambahkan dengan staf fraksi.
"Penambahan satu tenaga sendiri mengingat selain memang memperkuat peralatan fraksi juga agar staf ahli sendiri lebih fokus bukan mengatur kepada urusan administrasi," Ucapnya
Ia menegaskan jika hal ini dibiarkan maka akan membuat inkonsistensi dari berbagai hal yang dilakukan DPRD mulai dari studi banding di Semarang sampai pada konsultasi ke Kemendagri RI.
"Bahkan dari sharing dengan kemendagri RI pun sepanjang kemampuan dan keuangan daerah mampu maka boleh karena fraksi pun difasilitasi sekretariat," Ungkapnya
Oleh karenanya, pembajakan yang dilakukan pihaknya ini sangat tegas melecehkan dinamika demokrasi di Indramayu dan tentunya jika dibiarkan akan mempengaruhi ke depan.
"belum apa-apa sudah ada pembajakan. Bagaimana pleno ke depan, kalau hal-hal penting untuk rakyat bagus tetapi dibajak dihilangkan tentu sangat miris," keluhnya.
"PKB sudah protes dan meminta pimpinan sementara tak tandatangani itu," imbuhnya.