Ketua Fraksi PKS, Ruswa menegaskan, hilangnya dua ayat dalam pasal 33 di Tatib (Tata Tertib) DPRD Indramayu menurutnya memang sebuah hal yang miris, sehingga pihaknya dengan tegas menolak hasil Tatib jika dua pasal tersebut hilang.
"Kita juga menolak tatib yang hilang dua ayat dalam pasal 33 itu dan tentu meminta dengan keras kepada pimpinan sementara agar tak menandatanganinya," Ujarnya.
Sebagaimana hilangnya dua ayat dalam pasal tersebut menguatkan kepada penguatan peralatan fraksi yakni penambahan 1 staf yakni staf administrasi agar memang kinerja para dewan menjadi maksimal.
"Kalau kinerja para dewan maksimal tentu penguatan aspirasi pun lebih mantap karena tak mesti terganggu dengan harus disibukkan mengetik dan lainnya," Kata dia.
Hal senada dikatakan Ketua Fraksi Demokrat-Hanura, Adhi Jaya Pasha menegaskan, jika hal ini tidak diseriusi maka ke depan setiap ada keputusan akan gampang untuk diciderai dan seenaknya diselewengkan.
"Kita juga fraksi Demokrat-Hanura (Gabungan) menolak keputusan Tatib tersebut dengan hilangnya 2 ayat dan meminta pimpinan sementara tak menandatanganinya," tegasnya.
"Pokoknya ini kalau tak segera disikapi serius dewan kedepan bebannya sangat besar karena produknya nanti juga bisa diubah seenaknya," pungkasnya.