"Dengan demikian paripurna memutuskan untuk substansi ini Pilkada dipilih oleh DPRD," ujar Ketua Sidang, Priyo Budi Santoso dan kemudian diputuskan serta disahkan menjadi UU pada pukul 01.45 WIB, Jumat (26/9/14).
Berikut adalah hasil voting untuk substansi pemilihan Pilkada langsung dan Pilkada tak langsung (dipilih DPRD):
Opsi I: Pilkada Langsung
Jumlah: 135 suara
Opsi II: Pilkada Tak Langsung (Dipilih DPRD)
Jumlah: 226 suara
Abstain : 0
Jumlah total: 361 suara dari 496 yang hadir dan dari total 560 jumlah anggota DPR RI.
Sebelumnya, fraksi Partai Demokrat memilih walk out (keluar) alias tidak memilih. Namun masih ada enam orang anggota Demokrat memilih tetap dan memutuskan untuk memilih Pilkada langsung.