Kasi penyidikan Kejati Jabar, Heru Sujatmiko mengatakan, pihaknya datang ke Indramayu untuk memeriksa 3 (tiga) tempat, yakni rumah kediaman tersangka (dr Zaenal Arifin), kantor BPPKB (tempat kerja baru tersangka), dan terakhir RSUD Indramayu, Selasa (30/9/14).
Menurutnya semua tempat itu sangat berhubungan dengan tersangka dalam kasus disclaimer Rp5 milyar. Tersangka saat ini sudah ditahan di Kebonwaru Bandung Jawa Barat (baca: Tersangkut Korupsi 5 Milyar, Mantan Dirut RSUD Indramayu Ditahan).
"Berbagai dokumen-dokumen yang berhubungan, berikut juga rekening koran milik beliau (ZA), kita bawa," ungkapnya.
Terkait kabar adanya saksi-saksi yang belum diperiksa, ia membantah dan mengaku bahwa tersangka ZA memang sudah dilakukan pemeriksaan beberapa minggu yang lalu di Kejati.
"Pemeriksaan itu sudah semua mas, sekarang mah cuma penuhi berkas-berkas aja," tukasnya.
Ia menambahkan, dari pemeriksaan itu pihaknya membawa juga laptop yang berisikan data-data serta beberapa alat pendukung lainnya.
Sementara, Ketua tim pemeriksa, Aan Sukmana memastikan, pihaknya sudah memeriksa ruangan bidang keuangan di RSUD Indramayu.
"Kita check semua data dan sinkronkan dengan laporan yang ada, semua kita catat dan tentu akan dilaporkan ke kantor," tandasnya.