Pihak Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen Malaysia melalui Shahrir Abdul Samad menegaskan, Pemerintah Malaysia tidak menuruti keinginan para pengusaha restoran agar kenaikan levy dari 1.600 ringgit (Rp 5,7 juta) menjadi 3.600 ringgit (Rp 11,5 juta) per tahun dibatalkan, demikian media massa Malaysia, Rabu (18/3).
Asosiasi pengusaha restoran yang menuntut ialah Persatuan Tuanpunya Restoran India (IROA), Persatuan Tuanpunya Restoran Muslim Malaysia (MMROA), Persatuan Tuanpunya Restoran Cina, dan Persatuan Tuanpunya Restoran Bumiputera.
Para pengusaha restoran yang dimiliki warga Malaysia sendiri juga keberatan dengan kenaikan levy itu akibat ketergantungan mereka terhadap pekerja asing di sektor usaha restoran. Umumnya mereka lebih senang menggunakan pekerja asing yang lebih murah, loyal, dan dedikasi dibandingkan dengan pekerja Malaysia yang dinilai manja.
Wakil PM Malaysia sekaligus menteri keuangannya, Najib Tun Razak, Selasa, pekan lalu, mengajukan paket stimulus ekonomi ke parlemen dalam menghadapi krisis ekonomi global. Salah satu kebijakannya adalah menaikkan levy (pajak pekerja asing) dari 1.800 ringgit menjadi 3.600 ringgit per tahun mulai tahun ini.
Malaysia menaikkan semua biaya levy kepada pekerja asing di semua sektor kecuali di sektor bangunan (konstruksi), perkebunan, dan pembantu rumah tangga.
Kebijakan itu juga menyulitkan restoran makanan Indonesia yang mulai mengembangkan bisnisnya di negeri jiran ini. Misalkan restoran masakan Padang Sari Ratu yang kini sudah punya lima restoran di Kuala Lumpur dan sekitarnya serta mempekerjakan 80 TKI.