Berkas tersebut merupakan kasus Yance dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem Indramayu yang dianggap merugikan negara sekitar Rp 42 milyar pada 2004. Yance yang juga ketua DPD Golkar Jawa Barat ini ditetapkan tersangka sejak 13 September 2010.
"Untuk berkas Yance itu dari jaksa penyidik sudah menyerahkan ke tahap penuntutan, setelah itu jaksa penuntut mengkaji lebih dalam, berkas ini segera dimasukkan ke pengadilan," kata Widyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (6/10) seperti dilansir merdeka.com.
Menurutnya, kasus Yance yang sudah masuk ke tahap penuntutan ini, pihaknya mengaku tak mau tergesa-gesa dalam menindaklanjuti berkas Yance ke pengadilan. Sebab, dikhawatirkan akan ada kekurangan materil terkait kasus tersebut.
Dia menegaskan apabila berkas sudah cukup kuat, maka segera dilimpahkan pada tahap dua ke Kejaksaan Negeri berikut barang bukti dan tersangka.
"Kalau mau dimasukkan ke pengadilan itu diteliti sedemikian rupa, apakah ada kekurangan materilnya. Nah kalau sudah cukup persyaratan itu oleh jaksa calon penuntut umum menyatakan siap, go a head dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (tahap II). Lalu, Kejaksaan Negeri mempelajari sedemikian rupa lalu melimpahkan perkara itu ke pengadilan Tipikor," tutur dia.
Tekait, kapan pelimpahan tahap II itu dilakukan, Widyo mengaku belum bisa memastikan. Pasalnya, itu merupakan ranah Direktur Penuntutan Pidana Khusus.
"Itu ranahnya direktur penuntutan. Nanti direktur penuntutan, saya ajak segera mempercepat. Ada tahap-tahapnya. Karena sudah melimpah ke penuntutan nanti saya panggil direkturnya saya ajak untuk segera menyelesaikan masalah itu," tandasnya.