Semacam jaringan kepentingan politik berbasis pasutri adalah istilah yang digulirkan oleh Umar S. Radic, Direktur Institut Analisis Wacana, JW kepada siapapun anggota DPRD Indramayu yang memiliki suami, atau istri, yang bekerja sebagai PNS dan menduduki posisi strategis di institusi politik daerah, misalnya saja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Sebagian anggota masyarakat Indramayu, khususnya wartawan dan LSM, tentu tahu bahwa Hj Nung Nurlaela, berasal dari Dapil 5, adalah istri Drs. H. Eddy Mulyadi, S, MM, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Indramayu (BKD)," kata Umar kepada Cuplik, Rabu (15/10/14)
Sebagaimana diketahui, Hj. Nung Nurlaela adalah Anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang ditempatkan di Komisi A, Bidang Pemerintahan, yang mitra kerjanya antara lain adalah Badan Kepegawaian Daerah.
"Kita bisa membayangkan seperti apa bentuk kemitraan berbasis pasutri semacam ini. Bukan hanya sudah dimuati KKN, namun juga menyimpan potensi konflik kepentingan yang dapat membuat Komisi A tidak fokus dan kondusif ketika berbicara anggaran pada tataran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," lanjut Umar.
"Badan Kehormatan DPRD Indramayu harus mengambil sikap dalam hal ini, sehingga masyarakat Indramayu percaya bahwa DPRD Indramayu memang sedang membangun budaya malu dan mengeliminir konflik kepentingan di dalamnya," tutup Umar.