Hal itu seperti terjadi di SDN Margadadi IV saat membagikan surat edaran pemberitahuan yang ditandatangani kepala sekola Hj Zahara Aini tertanggal 16 Oktober 2014 ke semua orang tua murid yang diterima Sabtu (18/10/14), berisi tentang "Daftar Denda dalam Rangka Kegiatan Mencanangkan Generasi Emas SDN Margadadi IV Indramayu Jawa Barat".
Dalam surat edaran tersebut tercatat beberapa denda terkait pelanggaran murid di sekolah, misalnya Berkelahi dengan teman adik/kakak kelas di denda Rp100 ribu, Mencuri Rp75 ribu, Membuang sampah sembarangan Rp50 ribu, Berkelahi dengan teman sekelas Rp50 ribu, Membawa air di kelas Rp1000, dan masih banyak lagi hingga 24 item jenis denda.
Melihat hal itu, beberapa tokoh dan warga Indramayu mengkritik keras adanya peraturan yang dinilai pragmatis dan hanya memikirkan uang daripada kualitas pendidikannya. Lebih-lebih, peraturan itu dianggap sebagai akal-akalan pihak sekolah untuk memungut dana dari siswa untuk kepentingan tertentu.
"Kepala dan gurunya didalam pikirannya yang ada uang dan uang, makanya dunia pendidikan Indramayu dari data statistik kementerian pendidikan merosot tajam," ujar Wawan Sumarwan di medos, Minggu (19/10/14).
Hal itu juga direspon oleh Anggota DPR RI, Ono Surono, ia mengaku masalah tersebut akan dibawa ke legislatif untuk dipertanyakan dan ditindaklanjuti.
"Apakah ini potret pendidikan di Indramayu? semuanya diukur dengan uang..uang?. Ini sudah menjadi catatan saya sambil menunggu pelantikan Presiden dan pembentukan menteri untuk bergerak," tegas Ono, anggota dewan dari dapil Indramayu-Cirebon ini.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak sekolah terkait.