Terkait itu, Umar S. Radic, Direktur Institut Analisis Wacana, JW, menuturkan:
"Nota Penghantar Bupati dan dokumen RAPBD itu tebalnya antara 10 sampai 15 sentimeter. Di dalamnya memuat banyak hal terkait anggaran yang katanya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sementara Anggota DPRD hanya diberi tenggang waktu untuk membahasnya selama dua hari menjelang Rapat Paripurna. Waktu dua hari ini jelas tidak cukup," kata Umar.
Menurut Umar, paling tidak Pemda harus memberikan tenggang waktu selama dua minggu (14 hari) agar Anggota DPRD dapat menganalisis dan memberikan catatan-catatan perbaikan terhadap RAPBD sehingga kebijakan umum Pemda bisa tepat sasaran dan menurut skala prioritas yang bersumber dari Musrenbang.
"Di sisi lain, Anggota DPRD perlu mengambil inisiatif usulan agar tenggang waktu pembahasan RAPBD bisa 14 hari sebelum Rapat Paripurna, sehingga anggota masyarakat yang memantau kinerja mereka tidak menganggap bahwa Anggota DPRD Indramayu hanya sekadar tukang stempel anggaran Pemda yang tak mau tahu soal program rakyat," tutup Umar.