Jakarta - Facebook adalah ruang publik yang dapat digunakan oleh penggunanya untuk mengungkapkan ekspresi atau sesuatu yang ia rasakan. Namun terkadang ketidak sadaran bahwa dalam menggunakan jejaring sosial tersebut juga harus menjaga hak-hak orang lain kerap menjerumuskan penggunanya bersikap berlebihan.
Penyalahgunaan media sosial kembali memakan korban. Kali ini menimpa pembantu tukang sate, Muhammad Arsyad (23). Pria yang karib disapa Imen itu ditangkap polisi karena menghina Presiden Jokowi di jejaring sosial Facebook (FB).
Ibunda Imen, Mursidah terkenang detik-detik anaknya dijemput paksa Polisi di kediamannya di Jalan Haji Jum RT 09/01 Ciracas, Jakarta Timur, Kamis 23 Oktober lalu.
Mursidah mengatakan, kala itu 4 polisi datang ke rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Dia yang sedang sibuk masak di dapur terkejut tiba-tiba ada orang yang mencari anaknya.
"Mereka langsung nanya, mana si Imen, gitu. Saya lagi masak, kaget kok tahu-tahu ada orang yang nyari anak saya," kata Mursidah ditemui di rumahnya, Rabu (29/10/2014) siang.
Wanita yang mengenakan kerudung coklat, kaos putih, dan celana jeans itu tak kuasa menahan air matanya. Mursidah tak henti-hentinya menangis.
Polisi, beber dia, lalu menjelaskan anaknya itu akan ditangkap karena melakukan penghinaan melalui media sosial facebook. Tak lama polisi menunjukan surat penangkapan.
Setelah itu, polisi langsung membawa Imen untuk diperiksa di Mabes Polri. Mursidah pun tidak bisa berbuat apa-apa selain menangis.
"Saya nggak ngerti Facebook. Tapi mereka tetap bawa anak saya. Katanya kalau mau ketemu anak saya di Mabes Polri di Blok M. Saya nggak terima, saya nangis keluarga juga histeris, kenapa anak saya ditangkap," kenang Mursidah sambil sesekali menyeka air matanya.
Tangisan itu tidak cukup membuat petugas berhenti melakukan penangkapan. Polisi tetap membawa Imen ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Mursidah bersama keluarganya pun pasrah ketika anak pertamanya tersebut dibawa polisi.
Sebelumnya, Imen diamankan karena dituduh menghina Presiden Jokowi dengan mengunggah gambar tak senonoh di media sosial Facebook. MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh 4 penyidik Mabes Polri berpakaian sipil.
Tindakan yang dilakukan MA adalah beberapa gambar yang didapatnya dari Internet tentang rupa dan kata-kata bermuatan SARA terhadap Jokowi. Sebenarnya tindakan ini dilakukan sebagaimana kebanyakan pengguna internet yang saat ini masih terjebak situasi politik saat itu. Hanya saja ada salah satu pihak yang melaporkan dirinya. Demikian ketarangan dari kuasa hukum MA, Irfan seperti dikutip dari laman Tempo (28/10/2014) dan Liputan6.com (29/10/2014).
Menurut Irfan, MA melakukan hal itu karena tak paham bahwa perbuatannya berujung penahanan. Apalagi, sehari-harinya, MA hanya bekerja sebagai tukang tusuk sate di sekitar rumahnya. Saat ini konten-konten yang dinilai menghina Presiden Jokowi sudah dihapusnya karena dirinya sendiri merasa ketakutan dengan apa yang telah diperbuatnya.
Penangkapan MA berawal pada Kamis pagi, 23 Oktober 2014. Empat laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA. Mereka menanyakan beberapa hal, kemudian langsung menciduk MA dan ke Mabes Polri. MA ditetapkan sebagai tersangka setelah mengikuti pemeriksaan selama 24 jam.