Kedatangan rombongan ini terkait dengan hasil riset independen Kemitraan tentang tata kelola pemerintahan yang menempatkan Indramayu pada posisi ke-23 dari 34 Kabupaten/Kota.
Berikut adalah tanggapan Umar S. Radic, Direktur Institut Analisis Wacana, JW, Kamis (30/10/14) terkait kunjungan Bupati Anna Sophanah ke kantor Kemitraan yang terletak di Jl. Wolter Monginsidi No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan:
"Kalau membaca tujuan kunjungan Bupati bersama rombongannya ke kantor Kemitraan, seperti dilansir oleh kemitraan.or.id, adalah meminta arahan agar tata kelola ada perbaikan, dan agar tidak salah melangkah kedepan. Kemudian, mengapa Bupati membawa serta Setda, Kepala Humas, Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Keuangan, Pembangunan adalah agar ada perbaikan secara serentak. Ini kan wacana politik," kata Umar.
Menurut Umar, Pemda Indramayu akan sangat kesulitan, kalau tak mau disebut mustahil, untuk melakukan perbaikan serempak pada semua sektor pembangunan selama masih bermain pat pat gulipat dengan rakyat.
"Kita tahu bahwa pengukuran IGI di dasarkan pada kinerja empat arena, yaitu Pejabat Politik: anggota DPRD - Kepala Daerah, Birokrasi, Masyarakat Sipil serta Masyarakat Ekonomi dan rangking indeks tata kelola tersebut di dasarkan pada penilaian terhadap 89 jenis data dari 30 jenis dokumen seperti misalnya DDA, APBD, RKA, LKPJ dan lainnya, yang diakses di 16 SKPD. Nah, jika Indramayu berada dalam posisi ke-23 dari 34 Kabupaten/Kota yang diriset sebagai daerah dengan tata kelola yang buruk, itu wajar saja."
Umar memberikan salah satu contoh jenis data yang dipersepsi oleh 20 ahli di masing-masing daerah terkait dengan transparansinya yaitu, dokumen APBD.
"Transparansi dokumen APBD Indramayu masih sangat jauh dari harapan. Dokumen APBD itu kan dokumen publik dan untuk mengaksesnya dijamin oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu masih ada perintah undang-undang nomor 12 tahun 2011, Pasal 94 tentang penyebarluasan naskah undang-undang/Perda dan pasal 96 tentang partisipasi masyarakat. Lha, bagaimana nggak dapat predikat buruk, wong dokumen APBD-nya aja susah diakses, apalagi dokumen realisasi APBD-nya, mustahillah kita bisa tahu?"
Maka dari itu, lanjut Umar, dengan kultur politisi dan birokrat Indramayu sekarang ini, institusinya sulit mempercayai bahwa Bupati Indramayu akan mampu merealisasikan kata-katanya, terutama pada poin 2, 4, 5, 6 dan 7 pada 7 poin yang menjadi rekomendasi Kemitraan/IGI bagi perbaikan tata kelola pemerintahannya ke depan, seperti di bawah ini:
1. Evaluasi kebijakan relasi pusat-daerah;
2. Keseimbangan Lingkungan, Ekonomi dan Kesejahteraan
3. Evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) secara menyeluruh;
4. Awasi kinerja DPRD;
5. Optimalisasi sistem e-government di daerah;
6. Sinkronisasi anggaran untuk kesejahteraan; serta
7. Perkuat interaksi 4 arena (Pejabat Politik: anggota DPRD, Kepala Daerah, Birokrasi, Masyarakat Sipil, dan Masyarakat Ekonomi )