"Sikap membiarkan itu adalah sebuah sikap yang menunjukkan ketidakberdayaan, padahal jika Polri konsisten dan cermat mengikuti perkembangan kasus ini sampai saat ini, pelanggaran hukum demi pelanggaran hukum, serta upaya demi terus dilakukan oleh PT Lapindo Brantas Inc.," kata Direktur LBH Masyarakat Taufik Basari di kantor Walhi Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2009).
Taufik menyayangkan sikap penyidik lainnya, yakni Kejaksaan Agung. Menurutnya, kejagung selalu mendatangkan ahli-ahli dari pihak dari pihak Lapindo saja, dan tidak mendatangkan dari ahli-ahli independen.
"Ahli-ahli independen tidak pernah dipanggil," ujar Taufik.
Dia menambahkan, hal itu menunjukkan kalau pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum, tidak ada keseriusan dalam menangani kasus lumpur Lapindo.
"Sudah hampir tiga tahun ini kasus lumpur Lapindo tidak ada penanganan yang serius dari pemerintah SBY dan Kalla. Padahal, sudah banyak institusi yang terlibat dalam menangani masalah lumpur lapindo ini," pungkasnya.