"Benar dijemput paksa di sebuah panti pijat di kawasan Indramayu, Jawa Barat," kata Tony seperti dilansir inilah.com, Jumat (5/12/14).
Tony menjelaskan, penahanan Yance dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan disertai dengan bukti yang cukup.
"Hasil pemeriksaan, sudah cukup bukti dilakukan penahanan," jelas Tony.
Yance dijemput sekitar pukul 03.30 WIB dini hari Jumat oleh tim Kejagung yang berjumlah 10 orang.
Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp42 miliar.