Hal itu dipaparkan Pemantau Parlemen Indramayu (PARI) dalam menanggapi atas dilaksanakannya pelantikan kuwu serentak 171 desa di pendopo (kantor bupati) Indramayu Jawa Barat kemarin (15/1).
"Pelantikan kuwu oleh bupati kemarin merupakan tindakan yang gegabah dan sekaligus menantang Mendagri, itu berdasarkan edaran terkait tidak adanya Pilkades di tahun 2014," ujar dewan presidium PARI, Sahali, Jumat (16/1/2015).
Ia memaparkan, pelaksanaan Pilwu serentak di Indramayu yang dilaksanakan pada 10 Desember 2014 kemarin, sangat berpotensi untuk dilakukan gugatan PTUN. Terlebih, keputusan bupati dalam melantik para kuwu terpilih tersebut, merupakan tindakan yang kontroversial.
"Sehingga menurut hemat saya bupati Indramayu tidak jeli dalam mengambil keputusan," jelasnya.
Lebih jauh Sahali mengungkapkan, kebijakan bupati soal Pilwu yang diduga tidak berdasarkan prosedur hukum itu, anehnya dibiarkan begitu saja oleh DPRD Indramayu yang mestinya mengawasi dan menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislator.
"DPRD harusnya merespon secara cerdas terhadap fenomena politik hukum ini, jangan pura-pura tuli, mengingat ada beberapa kelompok masyarakat yang mempersoalkan. Dan analisa hukumnya bukan persoalan yang sepele tapi sangat substansial, yakni terkait dasar hukum dari pelaksanaan Pilwu itu sendiri, sehingga DPRD dipertanyakan fungsi legislatornya," papar Sahali.
Oleh karenanya, Sahali menegaskan, atas kejadian ini pemerintah daerah Indramayu baik eksekutif maupun legislatif, dalam hal proses merumuskan kebijakan patut dipertanyakan.
"Baik secara substantif maupun teknis prosedur normatifnya, menurut kami banyak aturan seperti Perda yang proses lahirnya sangat prematur, baik waktu pembuatannya maupun mengenai isi kontennya," tegasnya.
Ia mencontohkan, seperti Perda tentang Pilwu misalnya, dikeluarkan beberapa hari menjelang pelaksanaan pemilihan kuwu serentak.
"Ini kan sangat aneh, masak Perbubnya keluar duluan lalu Perdanya belakangan. Ada apa ini, kok hukum dimain-mainkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Indramayu (AMI) dalam unjuk rasa kemarin (12/1), menuntut DPRD untuk memanggil bupati Indramayu Anna Sophanah terkait kebijakannya dalam melaksanakan Pilwu serentak.
Sementara, kemarin (15/1/15) di Pendopo Raden Bagus Aria Wiralodra Pemkab Indramayu, Bupati Indramayu Anna Sophanah tetap melantik dan mengambil sumpah 171 Kuwu terpilih hasil pemilihan kuwu serentak yang dilaksanakan pada 10 Desember 2014 lalu. Proses pelantikan dijaga ekstra ketat.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 141.1/Kep.16-otdes/2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kuwu Terpilih Hasil Pemilihan Kuwu Secara Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2014.