"DPRD yang kami pimpin telah melaksanakan fungsi sesuai aturan dan kewenangan yan dimiliki, sejak awal penyampaian aspirasi masyarakat terkait proses pelaksanaan pemilihan kuwu telah beberapa kali mengundang pihak pemerintah dalam rangka mnjembatani," ujar Wakil Ketua DPRD Indramayu, Ruslandi, Minggu (18/1/15).
"Pemantau Parlemen atau PARI (baca: Keabsahan Pelantikan Kuwu Indramayu Dipertanyakan, DPRD Dinilai Tuli) tentu memahami jika betul-betul melakukan fungsi pemantauannya, bukan memberi doktrin kepada DPRD," imbuhnya.
Terkait soal tetap dilaksanakannya pelantikan kuwu terpilih oleh bupati Indramayu, menurut Ruslandi, karena pemerintah dan DPRD Indramayu tentu dalam menempuh kebijakan telah melalui kajian dari berbagai aspek.
"Sebagaimana sengketa yuridis pemilihan kuwu tentu bermuara di lembaga hukum ranahnya peradilan dan sudah saya kupas saat menerima aspirasi masyarakat namun sekali lagi kami bekerja berdasar pada tata aturan yang berlaku bukan siap menabrak aturan," jelasnya.
Pihaknya mengklaim bahwa Perda yang dibuat DPRD telah melalui kajian secara komprerhensif, bahkan jika pun ada substansi Perda yan salah, masih ada Gubernur yang mengevaluasi setiap produk hukum daerah.
"Tapi tetap kami sampaikan terimakasih atas ktitikan yang datang dari elemen masyarakat manapun. Tentu bertujuan untuk lebih baik ke depan," katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, terkait masalah pelaksanaan Pilwu menurutnya sudah ada beberapa yang menempuh jalur hukum dan Legal Standingnya mungkin nanti ada lembaga peradilan yang akan mengkaji persoalan tersebut.
"Pasti bagian Hukum Pemda sudah mafhum adanya. Ditempuh saja, karena masyarakat yang telah melaksanakan pemilihan kuwu pun perlu dihargai. Mereka juga menyampaikan aspirasi dan sama-sama harus diakomodir. Komisi A sudah bekerja salah kalau kita menafikan upayanya," pungkasnya.