Pada sidang perdana ini, akan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Marudut Bakar SH, Barita Lumban Gaol SH dan Basari Budhi, SH.
Kasus Yance langsung ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sarjono Turin, Yance dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pada pasal 2, Yance diancam minimal 4 maksimal 20 tahun penjara, dan di pasal 3 diancam minimal satu maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pada 5 Desember 2014 Yance dijemput paksa oleh Kejagung RI karena sudah dua kali mangkir tak penuhi panggilannya.
Selanjutnya, pada 12 Desember 2014 setelah dilakukan pemeriksaan di Kejagung, Yance dipindahkan ke rutan Kebonwaru Bandung untuk diadili di pengadilan Tipikor Jawa Barat.
Penahanan ketua DPD Golkar Jawa Barat itu sempat dilakukan perpanjangan setelah ditahan selama 20 hari, hal itu atas pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Pontas Effendi yang mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memohon agar tersangka Yance diperpanjang penahanannya. Yance diperpanjang untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Januari 2015.
Diketahui, kasus yang menimpa suami dari bupati Indramayu Anna Sophanah itu, tersangkut pidana korupsi terkait pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU Sumuradem di Indramayu pada 2004. Yance ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung sejak 13 September 2010.
Melalui panitia pembebasan tanah, jaksa menganggap Yance telah menaikkan nilai harga jual tanah atau mark-up yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu per meter persegi.
Pada kasus ini, selain Yance, ada tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, menyebutkan terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem Agung Rijoto dinyatakan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama, ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas.