Hal itu diungkapkan di hadapan para pejabat dan ratusan nelayan saat melakukan kunjungan kerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong Indramayu Jawa Barat, Kamis (5/2/15).
"Kami sampaikan secara resmi komisi IV DPR meminta kepada Kementerian Kelautan untuk membebaskan rakyat Indramayu saudara Wardinah dan Warmun dari kriminalisasi hukum yang menimpanya," ujar wakil ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron mewakili seluruh komisi IV yang hadir.
Kasus tersebut juga dijelaskan oleh anggota komisi IV, Ono Surono, menurutnya kejanggalan kasus Wardinah terlihat sejak penangkapannya yang dinilai cukup dramatis, seperti penangkapan terhadap bandar narkoba atau koruptor besar, penangkapannya pun bukan di kapal atau di TPI, tapi di kamar hotel.
"Anehnya yang memesan ikan itu diduga orang PSDKP, dan dia menghilang begitu saja. Ini dijebak. Dan saat ini sudah dilakukan banding. Maka ayo dampingi bareng-bareng terkait proses banding ini. Kita harus kompak, bagaimana membebaskan Wardinah," jelas Ono.
Kunker itu juga disambut aksi demonstrasi para nelayan yang tergabung dalam Serikat Nelayan Tradisional (SNT), mendesak komisi IV membantu membebaskan Wardinah, dan menundaklanjuti semua peraturan menteri yang merugikan nelayan.
Kunker tersebut juga dihadiri Wakil bupati Indramayu, Supendi; Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Indramayu, Hakim; Dirjen Pengawasan KKP RI; Dinas Perikanan Jabar; dan para steakholder nelayan lainnya.