Indramayu – Front Nelayan Bersatu (FNB) yang terdiri dari berbagai aliansi nelayan se-Indonesia khususnya wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten, berencana akan melakukan aksi unjuk rasa damai, menolak segala peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh kementerian Kelautan dan Perikanan yang dinilai telah banyak merugikan nelayan terutama nelayan kecil, pada Kamis, 26/2/2015 Besok.
“Besok kita turun dengan membawahi sekitar 7500 massa, melakukan aksi menolak aturan-aturan pemerintah yang jelas menyengsarakan kami nelayan kecil,”Jelas Kajidin Koordinator Aksi, pada Rabu,25/2/2015.
Sebagaimana, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana mengeluarkan kebijakan baru, berupa larangan kegiatan industri perikanan dan eksplorasi tambang di zona laut 0-4 mil. Target jangka panjang, wilayah ini disiapkan untuk konservasi laut.
Rencana tersebut mendapat aksi penolakan dari seluruh nelayan di seluruh Indonesia, yang meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengkaji kembali rencana pengaturan tangkap ikan di wilayah 0-4 mil dari tepi pantai.
Dikatakan Kajidin, Koordinator Aksi Front Nelayan Bersatu (FNB), Pengaturan tersebut hanya akan merugikan nelayan kecil yang selama ini mayoritas mencari tangkapan ikan tidak melebihi area 4 mil dari tepi pantai. Hal tersebut akan menyulitkan kehidupan perekonomian nelayan kecil.
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 yang ditandatangani Menteri Susi pada 15 Januari kemarin, nelayan dilarang menangkap lobster, kepiting, dan rajungan dengan ukuran tertentu.
Mestinya, Menteri Susi tidak menyamaratakan kebijakan itu di seluruh penjuru negeri, dan jelas adanya pembatasan penangkapan rajungan berlaku penuh di Laut Jawa, nelayan kecil akan gigit jari.
“Jika pada peraturan sebelumnya padapembatasan penangkapan rajungan berlaku penuh di Laut Jawa, nelayan kecil jelas gigit jari,” tegasnya.
Lanjut Kajidin, pada peraturan sebelumnya saja sudah berdampak terhadap rusaknya harga ikan, dan banyaknya nelayan yang berhenti melaut, ditambah lagi dengan aturan larangan penangkapan ikan pada zona 0-4 mil, yang jelas itu akan membunuh nelayan kecil yang memiliki kapal dibawah 10 GT.
“Aturan sebelumnya sudah berdampak pada nelayan kecil ditambah dengan aturan larangan penangkapan ikan pada zona 0-4 mil, jelas itu akan membunuh nelayan kecil.” Terangnya.
Dikatakan Kajidin, pemerintah sebaiknya segera mengkaji ulang segala peraturan yang telah dibuat dan telah banyak menyengsarakan nelayan kecil tersebut, dan agar pemerintah merangkul seluruh stekholder dalam membuat peraturannya, termasuk mengajak para pimpinan organisasi nelayan karena mereka lebih faham dilapangan.
“Pemerintah diharapkan segera mengkaji ulang dan merangkul seluruh stekholder dalam membuat peraturannya, termasuk mengajak para pimpinan organisasi nelayan karena mereka lebih faham dilapangan.” Tuturnya.